Anak Dalam Kandungan Korban Rudapaksa Tujuh Pemuda Harus Lahir dengan Selamat, Dia tak Bersalah!
Anak dalam kandungan korban rudapaksa oleh tujuh pemuda itu tak bersalah. Dia harus lahir dengan selamat. Pemerintah akan mendampingi korban hingga an
Baca juga: Membela Diri dari Serangan dan Melindungi Aset Negara, Dua Satpam Ini Tetap Dinyatakan Bersalah
Dia menambahkan, anak dalam kandungan korban itu tidak bersalah sehingga harus tetap lahir dengan selamat.
Pihaknya akan memantau kesehatan kehamilan korban hingga melahirkan.
"Kami akan berkoordinasi dengan bidan desa hingga puskesmas," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMK di Kabupaten Jember menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh pemuda di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah, 29 Agustus lalu.
Akibatnya, perempuan tersebut hamil sekitar satu bulan. Polisi sudah menangkap enam dari tujuh pelaku tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinas Perlindungan Anak Dampingi Siswi SMK Korban Pemerkosaan 7 Pemuda"