Membela Diri dari Serangan dan Melindungi Aset Negara, Dua Satpam Ini Tetap Dinyatakan Bersalah
Tak bermaksud membunuh. Dua satpam yang bertugas menjaga keamanan aset vital nasional dan membela diri dari serangan penjahat malah divonis bersalah.
TRIBUNKALTIM.CO - Tak bermaksud membunuh. Dua satpam yang bertugas menjaga keamanan aset vital nasional dan membela diri dari serangan penjahat malah divonis bersalah.
Nasib malang dialami Eko Sulistiyono dan Effendi Putra, dua orang satpam yang bertugas menjaga keamanan aset negara di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pasalnya, karena tak sengaja membunuh Adek Firdaus (korban), mereka divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/10/2020) itu, kedua terdakwa divonis hukuman penjara karena dianggap telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim Leba Max Nandoko seperti dilansir dari TribunPadang, Selasa.
"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban, sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," tambahnya.
Baca juga: Mengejutkan Sri Mulyani Bongkar Aset Negara Mudah Diperjualbelikan dan Hilang, Singgung Era Soeharto
Baca juga: UPDATE! Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Panduan, Rp 2,4 Juta Masuk Rekening
Kronologi Kejadian
Dari surat dakwaan JPU pada sidang pertama dijelaskan, kasus pembunuhan yang dilakukan Eko dan Effendi itu terjadi pada 1 Januari 2020.
Kejadian berawal ketika dua satpam tersebut saat sedang berpatroli memergoki korban masuk tanpa izin ke dermaga VII.
Mengetahui hal itu, Eko dan Effendi meminta korban untuk keluar dari area terlarang atau obyek vital tersebut.
Meski sudah diperingatkan, korban justru tak mengindahkan dan malah masuk ke mess PT CSK Dermaga Beton Umum.
Oleh kedua terdakwa lalu korban diteriaki untuk segera turun dan segera meninggalkan lokasi.
Diduga tak terima dengan perlakuan kedua terdakwa, korban justru emosi dan mengeluarkan senjata tajam untuk menyerang terdakwa.