Dirudapaksa 7 Pemuda di Jember, Siswi SMK Kini Hamil, Berawal Saat Korban Diajak Jalan
Tindakan para pelaku ini dilakukan terlebih dahulu memberikan korban minuman keras hingga mabuk
Editor:
Samir Paturusi
Menurut Ma'ruf, enam pelaku sudah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedangkan pemuda yang masih DPO itu masih dalam proses pencarian," tambah dia.
Akibat perbuatannya, tujuh pelaku tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sesuai dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswi SMK Dirudapaksa 7 Pemuda, Korban Kini Didampingi Psikolog hingga Rehabilitasi, https://www.tribunnews.com/regional/2020/10/26/siswi-smk-dirudapaksa-7-pemuda-korban-kini-didampingi-psikolog-hingga-rehabilitasi?page=all.
Berita Terkait