Membela Diri dari Serangan dan Melindungi Aset Negara, Dua Satpam Ini Tetap Dinyatakan Bersalah
Tak bermaksud membunuh. Dua satpam yang bertugas menjaga keamanan aset vital nasional dan membela diri dari serangan penjahat malah divonis bersalah.
Perkelahian pun akhirnya tak terhindarkan.
Pisau yang dibawa korban untuk melakukan penyerangan kemudian berhasil jatuh dan dirampas terdakwa.
Mengetahui pisaunya lepas, korban ternyata kembali mengeluarkan golok dari pinggangnya.
Karena hendak diserang dengan golok tersebut, Effendi secara spontan menusukkan pisau rampasan itu ke bagian paha dan dada.
Meski sudah dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tak berhasil diselamatkan akibat mengeluarkan banyak darah.
Baca juga: Operasi Zebra Mahakam 2020 Mulai Hari Ini, Utamakan Penyuluhan dan Pencegahan
Baca juga: Pantas Jika Kapolri Idham Azis dan Kapolda Riau Murka pada Kompol IZ, Pakar: Rakus Lewat Cara Jahat
Penasehat Hukum Melakukan Banding
Menanggapi putusan hakim tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Julaiddin memutuskan untuk melakukan banding.
Pihaknya tidak terima dengan putusan hakim tersebut karena dinilai tidak adil.
Pasalnya, pembunuhan itu dilakukan secara tidak sengaja dan kedua terdakwa hanya bermaksud untuk membela diri saat bertugas menjaga keamanan di lokasi obyek vital.
"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.
Sementara itu, rekan profesi terdakwa yang hadir dalam persidangan juga menyesalkan putusan hakim.
Sebab, rekannya saat itu hanya menjalankan tugas untuk melindungi keamanan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.