Pengacara Gus Nur Minta Kasus Kliennya Diselesaikan Lewat Mediasi, Begini Tanggapan GP Ansor
Gus Nur menjadi tersangka gara-gara pernyataannya yang dituding menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU)
TRIBUNKALTIM.CO - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Gus Nur menjadi tersangka gara-gara pernyataannya yang dituding menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Melihat kliennya dipolisikan, pengacara Gus Nur, yakni Chandra Purna Irawan berharap kasus kliennya dapat diselesaikan menggunakan mediasi sebelum masuk ranah pidana.
Mendengar harapan dari pihak Gus Nur, Ketua LBH PP GP Ansor Abdul Qodir mengaku kasus Gus Nur adalah pengecualian.
Baca juga: LENGKAP Detik-detik Gus Nur Ditangkap di Kediamannya Saat Tengah Malam dan Kasus yang Menjeratnya
Baca juga: Sedang Aktivitas Bekam, Gus Nur Ditangkap Polisi
Baca juga: Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya, Buntut Video Wawancara dengan Refly Harun
Baca juga: Diduga Sakit Hati Posisinya Diganti, Tiga PNS di Pemkot Batu Posting Ujaran Kebencian di Medsos
Pada acara APA KABAR INDONESIA MALAM tvOne, Minggu (25/10/2020), Abdul menekankan bahwa NU selalu menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
"Kami Ansor Banser NU ini juga menjunjung tinggi kebebasan berpendapat," kata Abdul.
Abdul pun menyetujui jika pidana memang seharusnya dipakai sebagai pilihan terakhir.
"Kalau kita bisa selesaikan secara musyawarah, secara tabayyun kenapa enggak," ujarnya.
Kendati demikian, Abdul menegaskan bahwa kasus Gus Nur adalah hal yang berbeda, sebab Gus Nur sudah berulang kali melakukan hal serupa.
"Khusus untuk Sugi Nur ini kita harus lihat, Sugi Nur ini sudah tiga kali," kata Abdul.
"Sudah divonis dua kali, dan ini adalah pengulangan perbuatan pidana."