Sedang Aktivitas Bekam, Gus Nur Ditangkap Polisi
Gus Nur ditangkap, ditahan. Saat melakukan bekam itulah, pada Sabtu (24/10) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Gus Nur ditangkap, ditahan. Saat melakukan bekam itulah, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB, pagar rumah Gus Nur tiba tiba diketuk seseorang mengaku dari Bareskrim Polri.
Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap oleh polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan Penghinaan.
Gus Nur ditangkap oleh anggota Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dinihari.
"Dini hari tadi, Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB (ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, kepada wartawan.
Baca Juga: Epidemiolog UI Sebut Vaksin yang Lebih Aman dan Tanpa Efek Samping adalah Protokol 3M
Baca Juga: Ada Penambahan Laboratorium, Pemerintah Indonesia Terus Optimis dalam Penanganan Covid-19
Dalam penangkapan itu polisi mengerahkan 30 anggotanya.
Polisi datang ke rumah Gus Nur dengan menumpang lima mobil.
Mereka datang dengan membawa surat perintah penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti.
”Polisi datang jam 12 malam, sekitar 30 orang membawa lima mobil.
Datang langsung masuk dan melakukan penggeledahan," ujar putra kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat, Sabtu (24/10).
Munjiat lantas menceritakan detik-detik penangkapan ayahnya itu.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19