Skema Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2, Cek Penerima eform.bri.co.id, Cara Daftar Bantuan UMKM

Skema pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2, cek penerima eform.bri.co.id, berikut ini cara daftar bantuan UMKM

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Seorang karyawan saat menghitung mata uang dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 100.000 di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). Berikut ini skema pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2, cek penerima eform.bri.co.id, berikut ini cara daftar bantuan UMKM. 

Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Dikutip dari Kompas.com, cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta sangatlah mudah.

Para pengusaha UMKM hanya perlu mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Saat mendaftar, Anda harus membawa data-data yang dibutuhkan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Kemudian, bagaimana jika para pengusaha yang memiliki alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP?

Menanggapi hal tersebut, Menkop UKM Teten Masduki memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha ( SKU ) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI Kelas 1-3 SD Hari Ini Senin 26 Oktober 2020 Asal Usul Kota Cianjur dan Bandung

Baca juga: Belum Bisa Dekati Posisi AC Milan, Kata Andrea Pirlo Setelah Juventus Dibuat Mati Kutu oleh Verona

Baca juga: Siap-siap Login www.prakerja.go.id, UPDATE Info Kartu Prakerja Gelombang 11, Blacklist Bertambah

Baca juga: Jadwal Operasi Zebra yang Dimulai 26 Oktober 2020, Daftar 8 Pelanggaran yang Paling Diincar Polisi

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Sudah Masuk Tahap II, Bagaimana Skema Pencairan?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/25/121900326/blt-umkm-sudah-masuk-tahap-ii-bagaimana-skema-pencairan-.
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Erlangga Djumena


Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved