Tak Punya Ponsel untuk Belajar Daring, Siswi SMP di Lombok Pilih Menikah, Ini Kisahnya

Banyak kasus yang terjadi pada masa pandemi Covid-19. Terutama yang dialami anak sekolah saat melakoni pembelajaran online atau daring.

Editor: Mathias Masan Ola
Ilustrasi - Pernikahan dini 

Alasannya, pihak desa khawatir jika kedua remaja ini dipisahkan, akan menjadi masalah baru di desa.

"Untuk melaporkan ke pihak pemerintah kami tidak berani karena kedua pasangan berusia di bawah umur.

Akhirnya kita nikahkan secara kekeluargaan saja, yang penting sah menurut agama," kata Hanan.

Pernikahan EB dan UD menambah daftar kasus pernikahan usia dini di NTB.

Dari penelusuran data Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) NTB, jumlah dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB tercatat 522 kasus.

Dispenasi diberikan karena yang menikah masih di bawah umur baik laki-laki maupun perempuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMP di Lombok yang Dinikahi Remaja 17 Tahun: Saya Tahu Masih Sekolah...",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved