Diupah Rp 2 juta, Warga Bengalon Kutai Timur Nekad jadi Kurir Sabu, Begini Nasibnya
Usaha jajaran Polsek Bengalon mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke wilayah hukumnya, berbuah manis.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Usaha jajaran Polsek Bengalon mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke wilayah hukumnya, berbuah manis.
Senin (26/10/2020), tim unit reskrim Polsek Bengalon berhasil membekuk Kristian Moh Topan (25), warga Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
Ia diamankan setelah penyidik memergokinya menyimpan satu bungkus sabu seberat 47,25 gram.
“Saat itu, tersangka sedang berada di tempat temannya di kawasan Segadur. Kami sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di kawasan Segadur," ungkap Kapolsek.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan bertemu tersangka,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmiko.
Kapolres didampingi Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra dalam jumpa awak media yang digelar di Polres Kutim, Selasa (27/10/2020) sore tadi.
Baca juga: Kumpulan Kutipan Hari Sumpah Pemuda 2020, Bisa Langsung Dicopy dan Dikirim di FB, IG dan WhatsApp
Baca juga: Arab Saudi Akhirnya Buka Kembali Umrah Untuk Jamaah Luar Negeri, Ada Batasan Umur, Wajib Karantina
Pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka Topan.
Penyidik pun akhirnya mengetahui tersangka menyimpan barang haram di belakang kamar temannya, di dalam plastik biru.
“Tersangka mengaku ia sendiri yang menyimpan sabu yang dibawanya di tempat tersebut,” ujar Welly.
Dari pengakuan tersangka, menurut Welly, barang haram itu dari Sangatta, akan dikirim ke Sangkulirang, pada sosok bernama Rahman.
"Ia hanya seorang kurir yang diminta bandar mengambil sabu di Sangatta dengan upah Rp 2 juta," ujar Welly.
Baca juga: NEWS VIDEO Polemik Jurassic Park di TN Komodo, Ini Kata Pengamat Pariwisata
Baca juga: Kisah Dua Pemuda Asal Kaltim Dapat Penghargaan Pemuda Pelopor Nasional, Majukan Warga Tingkat RT
AKibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Yakni, memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
(Tribunkaltim.co, Margaret Sarita)