Kabar Buruk Buruh, Upah Minimum 2021 Resmi Tak Naik, Menaker Ida Surati Semua Gubernur Beri Alasan

Ada kabar buruk bagi buruh, Upah Minimum 2021 resmi tak naik, Menaker Ida Fauziyah surati semua Gubernur beri alasan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers terkait Update Perkembangan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah virtual, Kamis (1/10/2020). Berikut kabar gembira dari Menaker, Ida Fauziyah menyebut guru honorer dan guru agama bakal mendapat subsidi gaji, berikut kuota dan skema bantuannya 

Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Baca juga: LENGKAP Jawaban Soal TVRI Selasa 27 Oktober 2020, SD Kelas 1 2 3, Membandingkan Benda dan Bilangan

Menurut Said Iqbal, bila Upah Minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi.

Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Demo Besar-besaran

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal meralat jadwal aksi demo dalam rangka menolak UU Cipta Kerja yang semula 1 November 2020 menjadi 2 November 2020.

Said Iqbal mengatakan, aksi demo akan dilaksanakan pada 2 November jika UU Cipta Kerja ditanda tangani Presiden Jokowi yang kabarnya akan dilakukan pada 28 Oktober 2020.

Baca juga: Mengejutkan Sri Mulyani Bongkar Aset Negara Mudah Diperjualbelikan dan Hilang, Singgung Era Soeharto

Baca juga: Terjawab, Masa Depan Khabib Nurmagomedov Usai Pensiun dari MMA, Dekat Pertarungan, Kata Haru Ronaldo

Baca juga: Liga Italia, Jelang AC Milan vs AS Roma, Pioli Sesumbar Menang Harga Mati, Awas Trio Giallorossi

Baca juga: RESMI, SM Entertainment Umumkan Girl Group Baru, aespa, Debut November 2020, Videp Teaser Pertamanya

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020.

Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Said Iqbal mengatakan, aksi demo akan melibatkan puluhan ribu buruh KSPI, KSPSI Andi Gani, dan 32 federasi serikat yang dipusatkan di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

Menurut Said Iqbal, aksi demo akan disertai dengan penyerahan berkas uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut," ujarnya.

Tak hanya itu, Said mengatakan, KSPI akan melanjutkan aksi demo berskala nasional pada 9 sampai 10 November 2020 yang akan diikuti ratusan ribu buruh.

Tuntunan aksi ini adalah meminta DPR RI mencabut UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 Pasal 20, 21, dan 22A serta Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved