Karni Ilyas Diprotes, Tema ILC TV One Malam Ini Soal Vaksin Covid-19 Dianggap Tidak Berbobot: Lemah!
Di Twitter Karni Ilyas, sang Presiden ILC yang populer disapa Datuk ini mengumumkan topik ILC terbaru di siaran ILC Tv One edisi Selasa 27 Oktober 202
Dengan begitu, vaksin dipastikan efektif menangkal virus Covid-19 serta aman dan tak menimbulkan efek samping.
"Jangan sampai kita tergesa-gesa ingin vaksinasi sehingga kaidah-kaidah saintifik, data-data sains, standar kesehatan ini dinomorduakan. Tidak bisa," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi menekankan strategi komunikasi publik terkait vaksin juga harus disiapkan dengan baik.
Jokowi menugaskan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibantu Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membangun strategi komunikasi ini.
"Dijelaskan komperehensif ke publik mengenai manfaat vaksin dan peta jalan pelaksanaan vaksinasi sehingga tidak terjadi disinformasi dan penyebaran berita hoaks dari berbagai platform di berbagai media yang ada," katanya.
Jokowi juga meminta jajarannya melibatkan organisasi massa keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam sosialisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Ia menilai peran ormas keagamaan sangat penting untuk bisa menjelaskan manfaat vaksinasi ini ke masyarakat. "Dan meyakinkan umat mengenai kehalalan vaksin," sambungnya.
Baca juga: UPDATE Kartu Prakerja Gelombang 11 dan Cara Isi Survei Prakerja, SIAP-SIAP Login www.prakerja.go.id
Baca juga: TERJAWAB Penyebab Meninggalnya Pangeran Brunei Darussalam, Berikut Biodata atau Profil Abdul Azim
Baca juga: Listifah Ditemukan tak Bernyawa Dalam Kamar Hotel, Pembunuhnya Diringkus 7 Jam Usai Penemuan Mayat
Baca juga: Kapolres Bongkar Sebab Buaya Tak Makan Jasad Wanita Korban Pembunuhan: Tak Ada Kejahatan Sempurna!
Adapun pemerintah awalnya menargetkan vaksinasi bisa mulai dilakukan pada November.
Namun Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut kemungkinan vaksinasi Covid-19 molor dari rencana pemerintah.
Hal ini disebabkan tidak adanya surat otorisasi penggunaan darurat (emergency use authorization) yang menjadi wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
(*)