Upah Minimum 2021 Tak Naik, Serikat Buruh Tak Tinggal Diam, Said Iqbal: Apa Presiden Sudah Tahu?

Upah Minimum 2021 tak naik, Serikat Buruh tak tinggal diam, Said Iqbal: Apa Presiden sudah tahu?.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KONTAN/Fransiskus Simbolon
ILUSTRASI. Para pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (29/4). Pemerintah akan beri bantuan tunai ke para pegawai swasta untuk meredam pandemi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Upah Minimum 2021 tak naik, Serikat Buruh tak tinggal diam, Said Iqbal: Apa Presiden sudah tahu?

Langkah Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran agar Gubernur tak menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP 2021) mendapat respon dari buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) memastikan tak tinggal diam dengan kebijakan Menaker ini.

Ketua KSPI Said Iqbal pun memertanyakan apakah keputusan Menaker sudah sepengetahuan Presiden Joko Widodo atau Jokowi?

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Adapun isi surat edaran tersebut adalah meminta para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan Upah Minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020..

Baca juga: Terjawab, Tema ILC Malam Ini, Selasa 27 Oktober 2020, Isyarat Karni Ilyas Antara Harapan & Kecemasan

Baca juga: Kabar Buruk Buruh, Upah Minimum 2021 Resmi Tak Naik, Menaker Ida Surati Semua Gubernur Beri Alasan

Baca juga: Lengkap, Kronologi Kolonel Marinir TNI Jadi Korban Begal di Depan Kantor Prabowo, Polisi Bertindak

Baca juga: Lengkap, Kumpulan Ucapan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Puisi Jokowi & Pesan Legendaris Bung Karno

Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Merespons hal itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said melalui keterangannya, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, pengusaha memang sedang susah, tapi buruh juga jauh lebih susah.

Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan Upah Minimum 2021.

Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," ucapnya.

"Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?," pungkasnya.

Baca juga: Hasil Liga Italia, AS Roma Sukses Tahan Laju AC Milan, Tanpa Donnarumma Tim Pioli Kebobolan 3 Gol

Surat Edaran Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( covid-19).

Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah memutuskan Upah Minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan Upah Minimum tahun ini.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut Surat Edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).

Surat Edaran penetapan Upah Minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, Upah Minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut Surat Edaran.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar Upah Minimum naik pada 2021.

Adapun kenaikan Upah Minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

KSPI mengancam, jika Upah Minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan Upah Minimum 2021.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Baca juga: Lengkap, Cocok di WhatsApp dan Instagram, Kumpulan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H

Menurut Said Iqbal, bila Upah Minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi.

Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Turun Aksi

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal meralat jadwal aksi demo dalam rangka menolak UU Cipta Kerja yang semula 1 November 2020 menjadi 2 November 2020.

Said Iqbal mengatakan, aksi demo akan dilaksanakan pada 2 November jika UU Cipta Kerja ditanda tangani Presiden Jokowi yang kabarnya akan dilakukan pada 28 Oktober 2020.

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020.

Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Said Iqbal mengatakan, aksi demo akan melibatkan puluhan ribu buruh KSPI, KSPSI Andi Gani, dan 32 federasi serikat yang dipusatkan di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

Menurut Said Iqbal, aksi demo akan disertai dengan penyerahan berkas uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut," ujarnya.

Baca juga: LENGKAP Jawaban Soal TVRI Selasa 27 Oktober 2020, SD Kelas 1 2 3, Membandingkan Benda dan Bilangan

Tak hanya itu, Said mengatakan, KSPI akan melanjutkan aksi demo berskala nasional pada 9 sampai 10 November 2020 yang akan diikuti ratusan ribu buruh.

Tuntunan aksi ini adalah meminta DPR RI mencabut UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 Pasal 20, 21, dan 22A serta Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Kemudian, meminta kenaikan Upah Minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia.

Menurut Said Iqbal, aksi demo pada 9-10 November 2020 akan dilaksanakan di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota, diantaranya adalah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang dan Indramayu.

Kemudian, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon dan Papua.

"Aksi KSPI dan Serikat Buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'.

Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," pungkasnya.

(*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upah Minimum 2021 Tak Ada Kenaikan, Said Iqbal: Menaker Tidak Miliki Sensitivitas Nasib Buruh, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/27/upah-minimum-2021-tak-ada-kenaikan-said-iqbal-menaker-tidak-miliki-sensitivitas-nasib-buruh.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved