Pilkada Bontang

16 Saksi Diperiksa, Bawaslu, Polri dan Jaksa Sepakat Stop 2 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Bontang

Kasus dugaan pelanggaran pemilu di Pilkada Bontang yang diregister Bawaslu akhirnya dihentikan.

Penulis: Kun | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah. TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kasus dugaan pelanggaran pemilu di Pilkada Bontang yang diregister Bawaslu akhirnya dihentikan.

Dua kasus yang menyeret kedua peserta Pilkada Bontang, Basri-Najirah dan Neni-Joni tak sampai naik ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah.

"Keduanya tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan," katanya.

Baca Juga: Calon Gubernur Ini Dilapor Seusai Dimutasi, Bawaslu Kaltara Masih Lakukan Kajian Awal

Baca Juga: Bawaslu Register 2 Laporan Pelanggaran Pemilu di Telihan dan Bontang Kuala

Baca Juga: Tidak Penuhi Unsur, Laporan Mantan Pimpinan Bawaslu Kaltara Dihentikan

Dua laporan tersebut dihentikan pada pembahasan kedua oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selain Bawaslu keputusan tersebut juga lewat analisa Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Syaiful Anwar.

"Ini keputusan bersama," tegasnya.

Untuk diketahui, nomor laporan pasangan calon urut nomor 02, 005/REG/LP/PW/kota/23.03/X/2020 sementara paslon nomor urut 01, 006/REG/LP/PW/kota/23.03/X/2020.

Selain berkonsultasi dengan Gakumdu, Bawaslu juga telah meminta keterangan ahli dalam menganalisa laporan masyarakat tersebut. Kemudian setidaknya ada 16 saksi yang juga diperiksa.

Pasal yang disangkakan terhadap pelanggaran tersebut yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 A ayat 1 dan 2 Tentang Pilkada.

Pemberi maupun penerima ‘uang politik’ bisa dijerat pidana berupa hukuman penjara.

"Unsur pasal ada yang tidak terpenuhi, minimal harus memenuhi dua alat bukti, jadi tidak layak naik ke tingkat penyidikan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved