Pilkada Bontang
16 Saksi Diperiksa, Bawaslu, Polri dan Jaksa Sepakat Stop 2 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Bontang
Kasus dugaan pelanggaran pemilu di Pilkada Bontang yang diregister Bawaslu akhirnya dihentikan.
Penulis: Kun | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kasus dugaan pelanggaran pemilu di Pilkada Bontang yang diregister Bawaslu akhirnya dihentikan.
Dua kasus yang menyeret kedua peserta Pilkada Bontang, Basri-Najirah dan Neni-Joni tak sampai naik ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah.
"Keduanya tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan," katanya.
Baca Juga: Calon Gubernur Ini Dilapor Seusai Dimutasi, Bawaslu Kaltara Masih Lakukan Kajian Awal
Baca Juga: Bawaslu Register 2 Laporan Pelanggaran Pemilu di Telihan dan Bontang Kuala
Baca Juga: Tidak Penuhi Unsur, Laporan Mantan Pimpinan Bawaslu Kaltara Dihentikan
Dua laporan tersebut dihentikan pada pembahasan kedua oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Selain Bawaslu keputusan tersebut juga lewat analisa Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Syaiful Anwar.
"Ini keputusan bersama," tegasnya.
Untuk diketahui, nomor laporan pasangan calon urut nomor 02, 005/REG/LP/PW/kota/23.03/X/2020 sementara paslon nomor urut 01, 006/REG/LP/PW/kota/23.03/X/2020.
Selain berkonsultasi dengan Gakumdu, Bawaslu juga telah meminta keterangan ahli dalam menganalisa laporan masyarakat tersebut. Kemudian setidaknya ada 16 saksi yang juga diperiksa.
Pasal yang disangkakan terhadap pelanggaran tersebut yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 A ayat 1 dan 2 Tentang Pilkada.
Pemberi maupun penerima ‘uang politik’ bisa dijerat pidana berupa hukuman penjara.
"Unsur pasal ada yang tidak terpenuhi, minimal harus memenuhi dua alat bukti, jadi tidak layak naik ke tingkat penyidikan," pungkasnya.
Pemberitaan sebelumnya, Bawaslu Bontang meregister 2 laporan dugaan temuan pelanggaran pemilu pada tahapan Pilkada Bontang 2020.
Hal itu diutarakan, Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah pada Jumat (23/10/2020).
"Dua laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran pidana kepada paslon nomor urut 1, dan juga ada laporan pelanggaran pidana juga kepada paslon nomor urut 2," ungkapnya yang saat konfirmasi.
"Paslon 1 terkait dengan bantuan sembako di Bontang Kuala. Yang kedua dilaporkan masyarakat terkait dengan pemberian materi bentuk barang," tambahnya.
Sementara Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang, Aldy Artrian mengaku menerima kedua laporan tersebut di waktu berdekatan.
"Laporan pertama kami terima hari Minggu (18/10/2020). Sehari setelahnya, laporan kedua masuk pada Selasa (19/10/2020)," ujarnya.
Baca Juga: Bertekad Sukseskan Pilkada, Pjs Bupati Mahulu Kunjungi Kantor Bawaslu Kaltim
Baca Juga: Bawaslu Minta Pemkot Samarinda Segera Merespons Laporan 7 ASN yang Diduga Dukung Salah Satu Paslon
Baca Juga: Bawaslu Samarinda Temukan 7 ASN yang Tidak Netral, Inilah Jadwal Rencana Melapor ke PPK
Saat ini laporan tersebut tengah diproses. Untuk laporan yang mengarah paslon nomor urut 2, yakni dugaan pemberian barang tertentu oleh tim kampanye di luar ketentuan. Barang tersebut diduga memuat materi kampanye paslon.
Sementara laporan kedua, yakni dugaan kampanye dengan modus pemberian bantuan kemanusiaan kepada korban kebakaran di Bontang Kuala.
Sejak laporan itu diterima, Bawaslu kemudian melakukan kajian untuk memastikan keterpenuhan materil formil.
Untuk diketahui, aturan terkait bahan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Bawaslu kemudian meregister kedua laporan masyarakat tersebut, Rabu (21/10/2020).
"Sekarang sudah masuk kajian tingkat pertama dengan Sentra Gakkumdu," katanya.
Pihaknya mengaku mengumpulkan keterangan pelapor, saksi-saksi, dan pemenuhan alat bukti.
Rencananya Bawaslu bakal memanggil 6 saksi pada Jumat (23/10/2020). Bawaslu menegaskan laporan tersebut berasal dari publik, bukan hasil temuan Bawaslu.
Persangkakan pasal yang dimungkinkan yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1).
"Kalau naik status, akan masuk tahap kajian kedua atau penyelidikan. Lama prosesnya itu 14 hari. Setelahnya itu penuntutan prosesnya 6 hari," jelasnya.
Bila laporan sampai di tahap penyidikan Tim Sentra Gakkumdu, mereka diberi waktu 5 hari untuk menentukan apakah laporan tersebut layak naik status atau tidak.
(TribunKaltim.Co/Fachri)