Bahar bin Smith Kembali Tersandung Masalah Hukum, Polisi Tetapkan Dirinya Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan Dikabarkan Bahar bin Smith terlibat penganiayaan seorang sopir
TRIBUNKALTIM.CO - Belum usai hukuman yang dijalaninya, Bahar bin Smith kembali tersandung masalah hukum.
Polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan
Dikabarkan Bahar bin Smith terlibat penganiayaan seorang sopir taksi online
Sementara polisi belum menjelaskan secara lebih rinci kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Sementara itu, kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan, kasus yang kembali dipersoalkan polisi itu adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A.
"Iya dulu (sopir transportasi online) 2018 itu. Bukan santri," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Santer Beredar Isu, Lesty Kejora dan Rizky Billar Menikah Akhir Tahun, Penjelasan Beni Mulyana
Baca juga: Produk Perancis Diboikot, Buntut Pernyataan Presiden Emmanuel Macron soal Kartun Nabi Muhammad SAW
Baca juga: Lolos Pemeriksaan, Wanita Bawa Bensin Ancam Bakar Kantor Anies Bawesdan, Kronologinya, Bawa Surat
Baca juga: UPDATE! CARA Daftar Kartu Prakerja Online Via Login www.prakerja.go.id, Bocoran Jadwal Gelombang 11
Aziz menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 2018 di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Saat itu, pelapor yang merupakan sopir online terlibat cekcok yang menyangkut masalah harga diri keluarga Bahar.
Menurut Aziz, pada saat itu akhirnya terjadi perkelahian di kediaman salah satu kerabat keluarga Bahar di sekitar Bogor.
"Kurang lebih ceritanya itu waktu itu Habib Bahar pulang ke rumah, kemudian pelapor tuh ada di rumah. Ada kesalahpahaman di situ, cekcok gitu dan terjadilah perkelahian. Habib Bahar bersikap begitu karena merasa harga diri keluarganya harus dibela, tapi itu sudah clear. Artinya salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi," kata Aziz.
Menurut dia, korban langsung membuat laporan ke polisi tepat setelah kejadian.
Namun, setelah itu kedua belah pihak lantas melakukan perdamaian. Bahkan, A beserta kuasa hukumnya mencabut laporan ke polisi dilengkapi dengan beberapa bukti.
Aziz pun mempertanyakan apabila kasus yang telah selesai itu kembali bergulir hingga Bahar ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polda Jabar.
"Sebenarnya kan pelapor juga cinta sama Habib Bahar gitu kan. Nah, jadi bukti perdamaian ada, kita punya itu. Pencabutan laporan juga sudah disampaikan ke pihak kepolisian, itu informasi dari kuasa hukum pelapor," kata Aziz.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.