Bawa Senjata Api Ilegal, Pengusaha Asal Makassar Jadi Tersangka, Ini Faktanya

Mantan anggota kepolisian ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api tanpa izin.

Editor: Samir Paturusi
ISTIMEWA
Ilustrasi-Tiga orang yang membawa senjata api ditetapkan tersangka. Salah satunya pengusaha asal Makassar 

Baca Juga: Izin Sholat di Musala, Mantan Kepala BPN Denpasar Ditemukan Tewas Bunuh Diri Pakai Senjata Api

 "Yang bersangkutan (SAS) berniat untuk alat membela diri," kata Alex.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Polisi dan Direktur Perusahaan Terlibat Penyelundupan Senjata Api", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/28/09291081/mantan-polisi-dan-direktur-perusahaan-terlibat-penyelundupan-senjata-api?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved