Bawa Senjata Api Ilegal, Pengusaha Asal Makassar Jadi Tersangka, Ini Faktanya

Mantan anggota kepolisian ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api tanpa izin.

Editor: Samir Paturusi
ISTIMEWA
Ilustrasi-Tiga orang yang membawa senjata api ditetapkan tersangka. Salah satunya pengusaha asal Makassar 

TRIBUNKALTIM.CO-Mantan anggota kepolisian ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api tanpa izin.

Ia membawa senjata api di Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara itu, bukan hanya itu, juga ada dua tersangka lainnya dengan kasus berbeda.

Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai terangka masing-masing  SAS (55), ZI (35), dan R

Baca Juga: Syarat Pegang Senjata Api, 148 Personel Polres Bontang Jalani Tes Psikologi

Baca Juga: Detik-detik Suami Lindungi dan Peluk Istri yang Hamil 7 Bulan Saat Ditodong Begal dengan Senjata Api

Baca Juga: Bukan Senjata Api, Pemukul Jarak Dekat Militer China Buat Puluhan Tentara dan Kolonel India Tewas

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sejumlah fakta terungkap setelah ketiga tersangka diamankan polisi.

Ditangkap saat Bepergian Membawa Senpi

Tersangka SAS kedapatan membawa senjata api (senpi) saat hendak bertolak dari Jakarta ke Makassar pada 19 September lalu.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, SAS diamankan setelah diperiksa petugas keamanan bandara (Aviation Security/Avsec).

Pada saat pemeriksaan, SAS diketahui membawa senjata api jenis revolver beserta empat butir peluru.

"Pengakuan tersangka sudah memiliki senjata api tersebut sejak tahun 2015. Namun, sampai tahap penyidikan yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan senjata api," ujar Adi.

Selundupkan Melalui Paket

Berbeda dari SAS, tersangka ZI ditangkap lantaran mencoba untuk menyelundupkan 50 butir amunisi senpi menggunakan paket kiriman.

Adi Ferdian menjelaskan, kepolisian mendapat informasi paket berisi puluhan butir peluru tajam itu dari PT Pos Indonesia, kemudian dilakukan pengembangan.

ZI kemudian diamankan oleh kepolisian di daerah Padang, Sumatera Barat.

Pada saat pengamanan, polisi mendapat barang bukti tambahan berupa airsoft gun yang sudah dimodifikasi menjadi senjata api.

Cara yang sama dilakukan oleh tersangka R yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka R mengirim senjata api jenis revolver rakitan yang ditemukan PT Pos Indonesia.

"Tersangka ini masih dalam pengejaran," kata Adi.

Mantan anggota Polri

Tersangka ZI diketahui sebagai mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Adi menjelaskan, ZI sudah dipecat secara tidak terhormat sebelum kasus kepemilikan senjata api ini terkuak.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ahmad Alexander Yuriko menambahkan, motif penyelundupan senjata api oleh ZI masih didalami pihak kepolisian.

Sementara tersangka SAS, lanjut Alex, merupakan seorang direktur sebuah perusahaan swasta di Sulawesi Selatan.

Motif SAS membawa senjata api saat hendak melakukan penerbangan adalah melindungi diri dari tindak kejahatan.

Baca Juga: Beraksi di Siang Hari, Perampok Bersenjata Api Bawa Kabur Emas Hampir 1 Kg

Baca Juga: Pura-pura Menolong, Driver Ojol Bawa Tas Polisi Berisi Senjata Api, Padahal Korban Sudah Melarang

Baca Juga: Izin Sholat di Musala, Mantan Kepala BPN Denpasar Ditemukan Tewas Bunuh Diri Pakai Senjata Api

 "Yang bersangkutan (SAS) berniat untuk alat membela diri," kata Alex.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Polisi dan Direktur Perusahaan Terlibat Penyelundupan Senjata Api", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/28/09291081/mantan-polisi-dan-direktur-perusahaan-terlibat-penyelundupan-senjata-api?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved