Kalimantan Timur Masuk dalam 18 Provinsi yang Telah Melakukan Sidang Penetapan Upah Minimum 2021
Kalimantan Timur Masuk dalam 18 Provinsi yang Telah Melakukan Sidang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kalimantan Timur Masuk dalam 18 Provinsi yang Telah Melakukan Sidang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021
Sebanyak 18 provinsi telah melakukan sidang penetapan upah minimum (UM) tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan data tersebut berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB.
Beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Catat 17 Kasus Baru Covid-19, Ada Dua WNA dan Balita 2 Tahun
Baca Juga: Tanggapi Kebakaran di Kantor DPRD Kaltim, Wagub Hadi Mulyadi Ingatkan Selalu Ada Apar di Lokasi
Baca Juga: Jawaban Jack Brown Soal Posisinya Diganti jadi Striker oleh Shin Tae-yong dan Jadwal Berikutnya
"Akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).
Adapun daerah-daerah tersebut yakni:
1). Jawa Barat
2). Banten
3). Bali
4). Aceh
5). Lampung
6). Bengkulu
7). Kepulauan Riau
8). Bangka Belitung
9). Nusa Tenggara Barat
10). Nusa Tenggara Timur
11). Sulawesi Tengah
12). Sulawesi Tenggara
13). Sulawesi Barat
14). Maluku Utara
15). Kalimantan Barat
16). Kalimantan Timur
17). Kalimantan Tengah
18). Papua
Sebelumnya diberitakan, surat edaran (SE) penetapan upah minimum telah ditekan oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 lalu dan ditujukan kepada para Gubernur.
Dalam SE tersebut meminta Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
Pelaksanaan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Ikuti Perkembangan Dunia Usaha
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengambil keputusan terkait kenaikan upah minimum tahun 2021 mendatang.
Yakni tidak adanya kenaikan atau sama dengan upah minimum tahun 2020 saat ini.
Keputusan ini dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/Hr .04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 26 Oktober 2020.
Keputusan ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. Buruh berpendapat bahwa upah minimum harus naik dengan membandingkan dengan krisis 1998, dimana saat itu naik sekitar 16 persen untuk tahun 1999. Kenaikan upah juga dinilai dapat meningkatkan daya beli.
Sedang pemerintah menilai dengan kondisi yang dinilai lebih parah ini, kenaikan upah akan memberatkan dunia usaha.
Pengamat ekonomi kota Balikpapan, Dr Didik Hadiyatno menilai, mengharapkan kenaikan Upah Minimun Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) untuk tahun depan adalah tantangan berat bagi dunia usaha.
Dunia usaha dengan adaptasi kebiasaan baru perlahan bangkit. Namun tak sedikit karyawan yang terkena putusan hubungan kerja, dirumahkan, dan pemotongan gaji.
"Untuk sekarang, katakanlah 2021 menuntut UMP dengan kondisi ekonomi belum stabil, menurut saya agak berat. Dengan kondisi ekonomi yang masih merangkak," ujarnya, Selasa (27/10/2020).
Menurut dosen fakultas ekonomi Universitas Balikpapan ini, ke depan jika perekonomian membaik, pertumbuhan ekonomi sudah positif, dengan sendirinya pasti ada penyesuaian upah.
"Jika dunia usaha sudah stabil, kondusif, dan baik, kenaikan UMP dan UMK akan terjadi dengan sendirinya. Mengikuti perkembangan dunia usaha," ungkapnya.
Harapan besar dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mendongkrak perekonomian juga dilontarkannya.
"Semoga dengan adanya pemindahan IKN tahun depan yang mulai beroperasi, yakin ekonomi di Balikpapan khususnya akan meningkat," imbuhnya.
Juga setelah adanya vaksin covid-19 yang direncanakan pemerintah beredar pada November 2020.
Perekonomian diprediksi lebih cerah pada tahun 2021.
Hal ini karena vaksin untuk virus asal Wuhan, China tersebut direncanakan beredar di masyarakat. Sehingga kegiatan ekonomi bisa terkendali.
Untuk bisnis, disebutnya akan lebih berpengalaman. Karena berhasil menghadapi pandemi Corona.
Sehingga tentu akan berkembang lebih positif.
Transaksi online menjadi hal baru yang meningkat akan menunjang kegiatan ekonomi lebih baik.
Jangkauannya semakin luas.
"Dengan pengalaman covid-19 ini menjadikan hal positif untuk dunia usaha," pungkasnya.
Upah Minimum Dipastikan tak Naik
Gaji pegawai dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera, Upah Minimum dipastikan tak akan naik pada 2021.
Upah minimum Indonesia dipastikan tidak akan mengalami kenaikan tahun depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
"Diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Dilansir oleh Kompas.com, sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.
Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen
Apabila jika ada kenaikan upah, KSPI mengancam akn ada aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Jokowi setujui gaji swasta, TNI, POLRI dipotong 2,5 persen.
Selain tak akan ada kenaikan upah, mulai Januari 2021, gaji pegawai swasta juga akan dipotong sebesar 2,5 %.
Kebijakan ini tak hanya menyasar pegawai swasta, melainkan juga berlaku bagi PNS, TNI, serta Polri.
Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui pemotongan tersebut.
Pemotongan gaji terhadap PNS TNI, Polri dan karyawan swasta ini rupanya digunakan untuk iuran Tapera.
Sikap pemerintah terhadap kebijakan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini dianggap seperti anjing menggonggong kafilah berlalu.
Meski menimbulkan pro dan kontra, nyatanya pemerintah tetap memberlakukan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Tapera mulai Januari 2021.
Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.
Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.
Baca Juga: Perang Armenia vs Azerbaijan, Pasukan Garda Revolusi Iran Mulai Dimobilisasi ke Perbatasan
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan
Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) (Infografik Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.
Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
Untuk pemupukan, BP Tapera bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK). "Kita mengelola dengan model kontrak investasi.
Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik!" dan WartaKotaLive dengan judul "Gaji PNS, TNI, POLRI, Dan Pegawai BUMN BUMD Dipotong 2,5 Persen Mulai Januari 2021"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 18 Provinsi Telah Lakukan Sidang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/28/18-provinsi-telah-lakukan-sidang-penetapan-upah-minimum-tahun-2021