Terjawab, Menaker Beri Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Rp 1,2 Juta Langsung ke Rekening

Terjawab, Menaker beri jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Rp 1,2 Juta langsung ke rekening

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Seorang karyawan saat menghitung mata uang dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 100.000 di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). Berikut ini skema pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2, cek penerima eform.bri.co.id, berikut ini cara daftar bantuan UMKM. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab, Menaker beri jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Rp 1,2 Juta langsung ke rekening.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah akhirnya memberi jadwal pasti pencairan subsidi gaji.

Sebelumnya, jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) ini diperkirakan cair akhir Oktober.

Rp 1,2 juta yang nantinya masuk ke rekening karyawan merupakan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) untuk bulan November dan Desember.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pencairan subsidi gaji termin II akan segera dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini.

Baca juga: Unik, Cara Warga Tangkap Buaya Raksasa yang Sering Ganggu Nelayan, Ada Tanda Putih Dipunggungnya

Baca juga: Baru Akan Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Tersangka, Kasus Lama Diungkit, Pengacara Tak Diam

Baca juga: Buruh Jangan Sedih Dulu UMP 2021 Tak Naik, Sri Mulyani Siapkan Sederet Bansos, Jumlahnya Fantastis

Baca juga: Kumpulan Bacaan Sholawat yang Baik, Dibaca saat Maulid Nabi Muhammad SAW

"Ditargetkan minggu pertama November 2020 (mulai ditransfer)," kata Menakar melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi dalam dua tahap penyaluran.

Termin pertama yakni bulan September-Oktober, disalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.

Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 23 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah secara total telah mencapai 98,30 persen atau setara 12,19 juta pekerja yang telah menerimanya.

Rincian untuk penyaluran subsidi gaji termin pertama, tahap I mencapai 99,43 persen, tahap II 99,38 persen, tahap III 99,32 persen, tahap IV 95,04 persen, dan tahap V mencapai 97,39 persen.

"Saya akan memberikan update mengenai subsidi gaji atau upah.

Realisasi penyaluran termin I bantuan subsidi gaji atau upah per 23 Oktober 2020, telah mencapai 12.192.927 orang pekerja.

Baca juga: UPDATE! Cara Cek penerima BPUM UMKM BNI dan BRI, Login eform.bni.co.id login dan Eform.bri.co.id

Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30 persen atau senilai Rp 14,6 triliun," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved