Upah Minimum 2021
Ada Harapan Upah Naik Meski 25 Provinsi Sepakat tak Naikkan Upah Minimum 2021, Begini Kata Pengusaha
Kabar terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, sudah ada 25 provinsi yang sepakat tidak naikkan Upah Minimum 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Sebagian kecil perusahaan masih bisa beroperasi dengan normal di tengah pandemi Covid -19, asosiasi pengusaha sarankan lakukan ini untuk bahas Upah Minimum 2021.
Kabar terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, sudah ada 25 provinsi yang sepakat tidak naikkan Upah Minimum 2021.
Kemnaker menyebutkan, sudah terdapat 25 provinsi yang siap melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pihaknya masih akan terus menunggu provinsi lain yang akan mengikuti aturan ini.
"Semalam (28/10/2020) sudah 25 provinsi. Hari ini libur. Kita tunggu besok dan lusa. Akan ditetapkan dan diumumkan tanggal 31 Oktober," ujar Dina, Kamis (29/10/2020).
BACA JUGA:
Serikat Buruh Nilai Perusahaan di Sektor Ini Masih Untung, Minta Upah Minimum 2021 Dinaikkan
Kalimantan Timur Masuk dalam 18 Provinsi yang Telah Melakukan Sidang Penetapan Upah Minimum 2021
Upah Minimum Tak Naik, Bagaimana Nasib Subsidi Gaji Tahun Depan? UPDATE Jadwal Pencairan BLT Batch 2
Upah Minimum Tahun 2021 Dipastikan tak Akan Naik, Pemerintah Sudah Ambil Keputusan, Alasannya?
Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Provinsi di 2021, Apindo Kaltim: Kondisi Tidak Memungkinkan
Sesuai dengan surat edaran tersebut, para Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Tak hanya itu, gubernur juga diminta melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Sayangnya, Dinar tidak merinci provinsi mana saja yang sudah sepakat akan mengikuti surat edaran tersebut.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sampai Selasa (27/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang sepakat mengikuti SE tersebut.
Ke 18 provinsi tersebut antara lain Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Papua.
Ida pun menerangkan, penetapan upah minimum tahun 2021 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Menurutnya, SE ini untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020.
Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” terang Ida.
Menanggapi ini, Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam pun menilai langkah yang diambil pemerintah provinsi tersebut adalah hal yang wajar.
Ini mengingat sebagian besar perusahaan mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19.
"Saya terima laporan sudah 26 provinsi yang siap menjalankan SE karena memang wajar sekali dalam kondisi pandemi mayoritas perusahaan dalam kondisi survival atau bleeding karena beroperasi di bawah BEP (break even point)," ujar Bob, Kamis (29/10/2020).
Dia mengatakan, hanya sebagian kecil perusahaan yang masih bisa beroperasi dengan normal di tengah pandemi kali ini.
Dia pun meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut melakukan perundingan bipartit untuk membahas kenaikan upah.
Sehingga kenaikan upah di tahun mendatang tidak harus mengacu kepada SE yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum 2021 akan diserahkan kepada masing-masing gubernur.
Dia juga meyakini gubernur akan melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya.
Meski begitu, Bob berpendapat setiap provinsi akan mengikuti SE yang ada atau tidak menaikkan UMP di 2021.
"Tidak ada dasarnya [menaikkan UMP]. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi mendekati nol," kata Bob.
Bob pun berharap ekonomi Indonesia bisa segera pulih.
Dia juga berpendapat saat ini yang penting dan yang menjadi prioritas adalah karyawan bisa tetap mendapatkan gaji, bukan hanya soal kenaikan gaji.
Selain meminta gubernur untuk menyesuaikan penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai UMP 2020, surat edaran tersebut juga meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
(TribunKaltim.co)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bertambah lagi, kini 25 provinsi sepakat tak menaikkan upah minimum tahun 2021 dan 25 Provinsi tak menaikkan upah minimum, ini kata pengusaha.