Gadis 16 Tahun di Sumsel Melahirkan, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa dan Pelaku Paman Sendiri

Sang paman bernama Wahono (33) asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap.

Editor: Samir Paturusi
Istimewa
Ilustrasi-Seorang gadis di Sumsel menjadi korban rudapaksa yang dilakukan pamannya sendiri. Ia akhirnya melahirkan 

TRIBUNKALTIM.CO-Gadis perusia 16 tahun ini harus menanggung malu.

Pasalnya, ia hamil gara-gara dirudapaksa paman sendiri.

Sang paman bernama Wahono (33)  asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap.

Ia ditangkap setelah dilaporkan  orangtua korban alias kakak pelaku.

Baca Juga: MIRIS Ibu Muda di Aceh yang Jadi Korban Rudapaksa dan Anaknya Dibunuh, Ternyata Sedang Hamil 4 Bulan

Baca Juga: Seorang Remaja Putri di Kalbar Jadi Korban Rudapaksa, Dua Terduga Pelaku Kabur ke Kalteng

Baca Juga: Pria di Berau Ini Tega Rudapaksa Anaknya Sendiri Hingga Lebih 20 Kali Sejak 2016, Begini Nasibnya

Kepada polisi, Wahono yang telah menjadi tersangka mengaku telah tiga kali merudapaksa sang keponakan yang berusia 16 tahun.

Ia tega menodai keponakan, karena tak tahan melihat kemolekan tubuh sang korban yang masih berusia 16 tahun tersebut.

Pelaku melakukannya selama tiga kali sepanjang tahun 2019 hingga korban mengandung dan melahirkan seorang anak.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH, MH membenarkan aksi tersangka persetubuhan anak di bawah umur secara paksa.

"Tak butuh waktu lama, tersangka langsung kita amankan melalui Unit PPA Reskrim Resor Muba," ujarnya, Kamis (29/10/2020).

Diceritakan Deli, kejadian bermula saat pertama kali di lakukan pada Februari 2019.

Saat itu tersangka mengunjungi rumah orangtuanya, dimana korban tinggal bersama ibu tersangka (neneknya).

"Kemudian tersangka yang melihat korban yang kebetulan saat mandi merasa tak tahan dan langsung menarik paksa korban masuk ke dalam kamar," ujarnya.

Korban pun sempat memberikan perlawanan namun tangannya diikat serta mulut disumbat kain.

Persetubuhan layaknya suami istri pun langsung dilakukan tersangka.

"Saat itu tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu ibunya, atau nanti korban akan diusir.

Begitulah pengakuan korban kepada penyidik saat mengulang kata-kata tersangka yang di bawah ancaman," jelasnya.

Baca Juga: Dirudapaksa 7 Pemuda di Jember, Siswi SMK Kini Hamil, Berawal Saat Korban Diajak Jalan

Baca Juga: Pria di Sumsel Tega Rudapaksa Putrinya, Motifnya Cemburu Karena Istrinya Kirim Pesan ke Pria Lain

Baca Juga: Anak Dalam Kandungan Korban Rudapaksa Tujuh Pemuda Harus Lahir dengan Selamat, Dia tak Bersalah!

Lalu pada bulan Februari, Juni dan Desember tersangka kembali beraksi.

Hingga pada Oktober pertengahan bulan ibu korban curiga melihat perut anaknya membesar lalu saat dibawa periksa ia sudah mengandung.

"Seminggu kemudian pada Rabu 21 OKtober 2020 korban melahirkan seorang anak," bebernya.

Selanjutnya Selasa (27/10/2020) pagi Kadus Talang Ucin bersama keluarga korban menyerahkan pelaku ke Polsek Lais.

"Lalu hasil koordinasi ke Polres langsung dilimpahkan ke Unit PPA kita. Saat ini dalam proses penyidikan kita," ungkap Deli.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun. (*)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perut Remaja di Muba Membesar Ternyata Hamil, Saat Ibu Interogasi Ternyata Akibat Perilaku Paman, https://www.tribunnews.com/regional/2020/10/29/perut-remaja-di-muba-membesar-ternyata-hamil-saat-ibu-interogasi-ternyata-akibat-perilaku-paman?page=all

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved