Operasi Zebra 2020
Libur Panjang, Polda Kaltara Giatkan Patroli Operasi Zebra 2020 di Pusat Keramaian Kalimantan Utara
Libur panjang terhitung 28 Oktober sampai 1 November 2020, turut menjadi perhatian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Kalimantan
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
Dilansir dari berbagai sumber, dijelaskan Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, mekanisme penindakan pelanggar lalu lintas Operasi Zebra 2020 dilakukan melalui metode e-Tilang.
Dengan cara itu, pelanggar yang ingin membayar denda tilang Operasi Zebra bisa melakukannya lewat mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
Dikutip dari situs NTMC Polri, pelanggar yang ditilang nantinya akan mendapatkan nomor BRI Virtual akun (BRIVA).
Kode BRIVA ini gunanya untuk membaya denda e-tilang melalui transfer bank atau mesin atm.
Baca Juga : SEDIH! TERJAWAB Kenapa Denok TOP Meninggal Dunia, Pemeran Pamit Sinetron TOP Kini Tanpa Tika Bravani
Baca Juga : TERJAWAB Penyebab Meninggalnya Pangeran Brunei Darussalam, Berikut Biodata atau Profil Abdul Azim
Baca Juga : Liga Italia, Paolo Maldini Susun Rencana Megatransfer AC Milan, Fans Inter Bakal Kebakaran Jenggot
Baca Juga : TONTON tvri.go.id Live Streaming TVRI Nasional Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2020 Live TVRI Sekarang
Baca Juga : Update Liga Italia, Beri 2 Penalti di Laga AC Milan vs AS Roma, Wasit Dapat Sanksi Tak Main-Main
Cara Bayar E-Tilang
Adapun dalam proses pembayaran denda E-Tilang bisa dilakukan melalui bank BRI via teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.
Berikut cara bayar E-Tilang melalui satu demi satu channel tersebut:
1. ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA Masukkan 15 angka Nomor