Operasi Zebra 2020

Libur Panjang, Polda Kaltara Giatkan Patroli Operasi Zebra 2020 di Pusat Keramaian Kalimantan Utara

Libur panjang terhitung 28 Oktober sampai 1 November 2020, turut menjadi perhatian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Kalimantan

Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Raden Raden Romdhoan Natakusuma. Momen libur panjang terhitung 28 Oktober sampai 1 November 2020, turut menjadi perhatian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara ( Polda Kaltara ).TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN 

- Pembayaran Tilang Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Mobile Banking BRI

- Login aplikasi BRI Mobile Pilih Menu

- Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. ATM Bank Lain

- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan

- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJualbeli.com dengan Judul : Tidak Perlu Datang ke Pengadilan, Begini Cara Bayar Denda Tilang Operasi Zebra 2020

(TribunKaltara.com/Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved