LINK oss.go.id Login untuk Layanan Izin Berusaha untuk UMKM, Badan Usaha, atau Perorangan, Caranya

Link oss.go.id login untuk layanan izin berusaha untuk UMKM, badan usaha atau perorangan, berikut cara lengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
https://oss.go.id/portal/
Laman oss.go.id untuk daftar layanan perizinan berusaha. Link oss.go.id login untuk layanan izin berusaha untuk UMKM, badan usaha atau perorangan, berikut cara lengkapnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Link oss.go.id login untuk layanan izin berusaha untuk UMKM, badan usaha atau perorangan, berikut cara lengkapnya.

Apakah OSS, ini adalah singkatan dari Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission ( OSS ).

Simak cara dan link oss.go.id untuk mengurus berbagai layanan izin berusaha baik untuk UMKM, badan usaha, atau perorangan

OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik diantaranya berbentuk badan usaha maupun perorangan (Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar).

Kemudian, usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Apa Manfaat Menggunakan OSS ?

Dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman Indonesia.go.id, berikut manfaat menggunakan OSS :

  • Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
  • Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
  • Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
  • Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)

Prasyarat sebelum mengakses OSS

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Maulid Nabi 2020, Tinggal Copy dan Dikirm via Facebook, WhatsAp dan IG

Baca juga: Megawati Sindir Milenial, Ernest di Mata Najwa, Narasi TV: Mungkin Terlalu Bersemangat sehingga Lupa

  • Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Prosedur Menggunakan OSS

  • Membuat user-ID
  • Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
  • Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
  • Untuk usaha yang telah berdiri:

- melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki,

- memperpanjang izin berusaha yang sudah ada,

- mengembangkan usaha,

- mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

Untuk Badan Usaha:

  • Melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
  • Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS.
  • Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved