LINK oss.go.id Login untuk Layanan Izin Berusaha untuk UMKM, Badan Usaha, atau Perorangan, Caranya

Link oss.go.id login untuk layanan izin berusaha untuk UMKM, badan usaha atau perorangan, berikut cara lengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
https://oss.go.id/portal/
Laman oss.go.id untuk daftar layanan perizinan berusaha. Link oss.go.id login untuk layanan izin berusaha untuk UMKM, badan usaha atau perorangan, berikut cara lengkapnya. 

Untuk Perorangan:

  • Pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
  • Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS.
  • Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.

Baca juga: Sahabat Rizky Billar Ungkap Rencana ke Jepang Tahun Depan, Kabar Pernikahan dengan Lesty Kejora?

Baca juga: Wanita Terkaya di Indonesia Tan Siok Tjien Meninggal Dunia, Warisan ke Anak-anaknya Tak Main-main

Mendapatkan NIB dan Dokumen Pendaftaran Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.

NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

NIB sekaligus berlaku sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen Pendaftaran Lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:

  • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
  • Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Langkah-langkah untuk memperoleh NIB

  • Log-in pada sistem OSS
  • Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing.

Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.

  • Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU.

Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.

  • Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
  • Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.

Bagaimana Jika Terjadi Kesalahan Data ?

Jika terjadi kesalahan pengisian data, maka pelaku usaha dapat mengubah data melalui menu perubahan data pada OSS, sepanjang data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan.

Perubahan data ini dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian form registrasi pada OSS selesai.

Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi atau lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Help Desk/Call Center

  • Bantuan Teknis Perizinan: Telp (021) 2120-1020; 385-7596; dan 385-7595. Email: satgasnasional@ekon.go.id. •
  • Bantuan Teknis Sistem: Telp (021) 2120-2020. Email: helpdesk.oss@insw.go.id.
  • Selain melalui kontak telpon atau email di atas, pengaduan/permohonan informasi dapat disampaikan melalui menu help desk pada www.oss.go.id atau melalui aplikasi keluhan investor yang ada di www.oss.go.id.
  • Setiap pengaduan yang masuk ditangani oleh Satgas terkait dan dimonitor oleh Satgas Nasional untuk proses penyelesaiannya.

Sementara itu, anda daftar mengakses link OSS berikut ini untuk mendaftar dan mengetahui informasi lebih lanjut : KLIK LINK

Baca juga: Cara Penggunaan Minyak Goreng yang Benar, Perhatikan Aturannya, Minyak Jelantah Bisa Sebabkan Kanker

Baca juga: UPDATE Kode Redeem Free Fire Terbaru 29 Oktober 2020, Ada Hadiah Skin, Weapon hingga Bundle Gratis

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 5 Tema 4 Subtema 1 Pembelajaran 5 Pantun Halaman 45 46 47 48 49 50

Baca juga: Masih Ada Waktu SEGERA Daftar Bantuan UKM Facebook, Pelaku UKM Bisa Dapat Bantuan Senilai Rp 31 Juta

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Klik Www.oss.go.id Daftar OSS Online Single Submission atau di https://oss.go.id/portal/ & oss.go.id, https://pontianak.tribunnews.com/2020/08/31/klik-wwwossgoid-daftar-oss-online-single-submission-atau-di-httpsossgoidportal-ossgoid?page=all.
Penulis: Rizky Prabowo Rahino
Editor: Rizky Prabowo Rahino

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved