Pemkab Nunukan Siapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara akan memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19.
Sepanjang sanksi hanya sifatnya administratif berupa penghentian izin sementara, teguran secara lisan atau tulisan cukup dengan Perbup.
Kalau sanksinya pidana denda ataupun kurungan harus jadi Perda dulu.
Ketentuannya ada di UU nomor 15 tahun 2019," ujar Amin.
Amin mengaku, Raperda yang diajukan pihaknya lebih menekankan pada sanksi pidana denda.
"Meskipun bisa pidana kurungan. Tapi terlalu berlebihan juga. pidana denda cukuplah.
Tujuan kita agar masyarakat benar-benar patuh pada protokol kesehatan covid-19, itu saja," tutur Muhammad Amin.
Amin menjelaskan sanksi yang telah dibahas untuk diajukan kepada DPRD ada tiga objek, yakni perorangan, pengusaha, dan penyelenggara.
"Semakin berat pelanggaran semakin besar dendanya.
Nominalnya belum bisa disebutkan, karena nanti dibahas di DPRD dulu, yang jelas dendanya bisa dijangkau masyarakat Nunukan," ucap Amin.
Baca Juga: Ada 4.200 Kasus Positif Corona di Samarinda, Masa Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Desember
Baca Juga: Wisata di Balikpapan, Pantai Manggar Dibuka, Selama Pandemi Corona, Pengunjung Dibatasi 50 Persen
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Catat 17 Kasus Baru Covid-19, Ada Dua WNA dan Balita 2 Tahun
Dia berharap melalui Raperda ini masyarakat Nunukan lebih displin lagi dalam menjalankan protokol kesehatan covid-19.
Apalagi Kabupaten Nunukan sudah memiliki penyebaran transmisi lokal.
"Ya kalau sudah ada Perda tingkat pencegahannya lebih massif dan terukur. Target penyelesaian Perda ini secepatnya, karna ini urgent sifatnya, " ungkap Amin. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunkaltara.com dengan judul Siap-siap Pelanggar Protokol Kesehatan di Nunukan Dapat Sanksi Pidana Denda, Sudah Masuk Raperda, https://kaltara.tribunnews.com/2020/10/29/siap-siap-pelanggar-protokol-kesehatan-di-nunukan-dapat-sanksi-pidana-denda-sudah-masuk-raperda?page=all