Perbuatan Amoral Ayah Tiri di Samarinda Terbongkar, Setelah Sang Anak Mengadu ke Sang Kakak

Menjadi kepala keluarga, yang harusnya menjadi pelindung kehormatan anggota keluarga serta pengayom yang baik

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Grafis TribunKaltim.co/Wahyu Triono
ILUSTRASI kasus perbuatan amoral. Ada seorang ayah tiri di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berinisial MS (44). Status ayah tiri yang disandangnya terhadap seorang gadis berusia 17 tahun, malah menjadikan dirinya berbuat diluar nalar, tega berbuat amoral, Kamis (29/10/2020). GRAFIS TRIBUNKALTIM.CO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjadi kepala keluarga, yang harusnya menjadi pelindung kehormatan anggota keluarga serta pengayom yang baik.

Status anak kandung maupun tiri harusnya tetap mendapat hak perlindungan dari sosok ayah.

Semua deskripsi diatas sudah seharusnya dilakukan oleh seorang laki-laki yang bertanggung jawab.

Namun hal tersebut tidak dilakukan seorang ayah tiri di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berinisial MS (44).

Status ayah tiri yang disandangnya terhadap seorang gadis berusia 17 tahun, malah menjadikan dirinya berbuat diluar nalar.

Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Selasa 27 Oktober 2020, BMKG Sebut tak Turun Hujan, Malam Hanya Cerah

Bukan dilindungi atau diayomi, anak tirinya tersebut malah menjadi korban amoral yang dilakukannya.

MS dengan sangat tega merenggut kesucian gadis yang sudah diasuhnya sedari kecil.

Benar, itu statusnya ayah tiri. Awalnya sang anak itu tinggal di Sangatta, Kutai Timur, ikut bersama ayah kandungnya.

"Karena saat berada di sana tidak sekolah, akhirnya dirawat oleh ibunya dan dibiayai ayah tirinya (pelaku)," jelas Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriadi, saat diminta keterangan atas kasus ini di Kota Samarinda, Kamis (29/10/2020) sore.

Bertahun-tahun sang gadis diasuh oleh pelaku (MS, Ayah tirinya), hingga tumbuh berkembang sampai remaja.

Baca Juga: Aplikasi UKM TAKA Diluncurkan, Tempat Promosi dan Pemasaran Produk UMKM Paser

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved