RESMI, Kemenkop Umumkan BLT UMKM Diperpanjang,3 Daerah Jadi Prioritas BPUM, Cek eform bri.co.id/bpum

Kabar gembira, masa pendaftaran bantuan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UKMM) ini diperpanjang hingga akhir tahun 2020.

Kolase TRIBUNKALTIM.CO/ M RIDUAN/ Tribunnews/Jeprima
Antrian pendaftaran BPUM di Dinas Koperasi UKM Kota Samarinda (foto kiri). Ilustrasi uang BLT UMKM (kanan). Kemenkop Umumkan BLT UMKM Diperpanjang,3 Daerah Jadi Prioritas BPUM, Cek eform bri.co.id/bpum 

"Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat. Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," ucapnya.

Baca juga: Liga Europa, Prediksi Susunan Pemain AC Milan vs Sparta Praha, Stefano Piolo Kecanduan Ibrahimovic

Baca juga: CEO AC Milan Ingin Bangun Dinasti Baru, Tiru Cara Paolo Maldini Saat Rekrut Pemain Baru

Baca juga: Peserta Lulus Wajib Unggah 9 Dokumen Ini ke sscn.bkn.go.id, Daftar 64 Link Pengumuman CPNS 2019

Baca juga: Liga Italia, Junior Ronaldo Tampil Menawan di AC Milan, Bintang Muda Lahir dari Tangan Dingin Pioli

Syarat mendaftar penerima BLT UMKM

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan UMKM, antara lain:

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan KUR

Cara mendaftarkan UMKM

Selanjutnya, untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres, masyarakat harus mendaftarkan usaha mikronya melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah atau kabupaten sesuai domisili.

Calon penerima bantuan dapat juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan dapat mendapatkan BLT UMKM jika ia diusulkan oleh kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sebelum mendaftar, pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan sebagai berikut:

  • NIK yang tertera pada KTP
  • Nama lengkap Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca juga: Dipermalukan Fadli Zon di ILC Tadi Malam, Inilah Sosok Prof Henri Subiakto, Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: 20 Kata Mutiara Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H, Bisa Kirim Langsung di FB, WA dan IG

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Maulid Nabi 2020, Tinggal Copy dan Dikirm via Facebook, WhatsAp dan IG

Baca juga: KEPASTIAN Pembukaan Prakerja Gelombang 11 dengan Login www.prakerja.go.id dan Jadwal, Penjelasan KCK

Cek penerima BLT UMKM

Bagi pendaftar yang lolos mendapatkan bantuan akan mendapat SMS notifikasi untuk segera melakukan pencairan.

Masyarakat juga bisa mengecek penerima bantuan BLT UMKM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Cukup dengan memasukkan NIK/ Nomor KTP, beserta kode verifikasi yang tertera di laman tersebut.

Setelah itu, laman tersebut akan menunjukkan apakah Nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Diperpanjang, Kemenkop UKM Minta Pemda Lakukan Ini", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/29/091900326/blt-umkm-diperpanjang-kemenkop-ukm-minta-pemda-lakukan-ini?page=all#page2.
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved