Terjawab, Gaji Buruh di 18 Provinsi Ini Resmi Tak Naik, Gubernur Setuju SE Menaker Soal UMP 2021
Terjawab, gaji buruh di 18 provinsi ini resmi tak naik, Gubernur setuju SE Menaker soal UMP 2021
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab, gaji buruh di 18 provinsi ini resmi tak naik, Gubernur setuju SE Menaker soal UMP 2021.
18 Gubernur di 18 provinsi di Indonesia sepakat tak menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah, terkait Upah Minimum 2021 yang sama seperti 2020.
Sebelumnya, Ida Fauziyah menuturkan, penetapan UMP 2021 merupakan kewenangan Gubernur di masing-masing daerah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, terdapat 18 provinsi yang sepakat mengikuti Surat Edaran ( SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Lengkap, Kumpulan Sholawat Nabi Muhammad & Manfaat, Juga Amalan Saat Maulid, Share WhatsApp, FB, IG
Baca juga: Heboh Bos PDIP Megawati Tiba-Tiba Kritik Habis Milenial Soal Demo Merusak: Sumbangsih Kalian Apa?
Baca juga: ILC, Tiba-Tiba Fadli Zon Minta Karni Ilyas Tiru Najwa Shihab Sediakan Kursi Kosong Terawan, Ada Apa?
Baca juga: Hasil Liga Champions Juventus vs Barcelona, Sial Hatrick Morata Sia-Sia, Aksi Messi Jadi Pembeda
"Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," katanya di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Kondisi pandemi Covid-19 lanjut Ida, menjadi latar belakang pemerintah menetapkan upah minimum 2021 tidak naik alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Kendati pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tersebut, keputusan tetap menjadi ranah kepala daerah. "
Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur.
Kami memberikan surat edaran dengan, mungkin teman-teman juga sudah membaca kami di situ.
Di surat edaran tersebut kami menyampaikan latar belakang kenapa surat edaran itu dikeluarkan.
Tidak lain dan tidak bukan karena di latar belakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Kebutuhan Hidup Layak ( KHL) para buruh/pekerja juga menjadi landasan penetapan upah minimum 2021, yang diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015.
PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003. Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelas dia.
Baca juga: Terbaru, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 di prakerja.go.id, Warning Bagi Gelombang 10