Terjawab, Gaji Buruh di 18 Provinsi Ini Resmi Tak Naik, Gubernur Setuju SE Menaker Soal UMP 2021
Terjawab, gaji buruh di 18 provinsi ini resmi tak naik, Gubernur setuju SE Menaker soal UMP 2021
"Dan kalau kita melihat penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu tidak semua akibat dari penetapan itu tidak semua provinsi akan mengalami kenaikan.
Tapi tidak semua juga provinsi akan mengalami penurunan.
Jadi sebenarnya posisinya setelah kita diskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal," tambah dia.
Dengan demikian, pemerintah pun akhirnya mengambil titik tengah upah minimum 2021 dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
"Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum tahun 2021.
Ini adalah jalan tengah kita ambil dari hasil diskusi kita di dewan pengupahan nasional.
Semoga para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum," ucapnya.
Perlu diketahui, pada 26 Oktober 2020, Menaker telah meneken surat edaran penetapan upah minimum tahun 2021, yang ditujukan kepada gubernur seluruh provinsi.
Isi surat tersebut menetapkan upah minimum tahun depan sama dengan upah minimum tahun 2020.
Berikut 18 provinsi yang mengikuti SE penetapan Upah Minimum 2021 Menaker tersebut berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 27 Oktober 2020:
- Jawa Barat
- Banten
- Bali
- Aceh
- Lampung
- Bengkulu
- Kepulauan Riau
- Bangka Belitung
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Maluku Utara
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Tengah
- Papua
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Maulid Nabi 2020, Tinggal Copy dan Dikirm via Facebook, WhatsAp dan IG
Respon KSPI
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.
Adapun isi surat edaran tersebut adalah meminta para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan Upah Minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.