Terjawab, Gaji Buruh di 18 Provinsi Ini Resmi Tak Naik, Gubernur Setuju SE Menaker Soal UMP 2021
Terjawab, gaji buruh di 18 provinsi ini resmi tak naik, Gubernur setuju SE Menaker soal UMP 2021
Merespons hal itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said melalui keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, pengusaha memang sedang susah, tapi buruh juga jauh lebih susah.
Baca juga: INFO BMKG Prakiraan Cuaca Kamis 29 Oktober 2020, Bengkulu, Banjarmasin & Manado Terjadi Hujan Petir
Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan Upah Minimum 2021.
Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.
"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," ucapnya.
"Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?," pungkasnya.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Sudah 18 Provinsi Sepakat Upah Minimum 2021 Tidak Naik", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/28/175922426/menaker-sudah-18-provinsi-sepakat-upah-minimum-2021-tidak-naik.