Pilkada Balikpapan

Bantah Ikut Kotak Kosong, Rizal Effendi Angkat Bicara Soal Video yang Beredar

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi angkat bicara terkait berdarnya video yang melibatkan dirinya

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, angkat bicara terkait berdarnya video yang melibatkan dirinya. Dalam video viral berdurasi 43 detik itu, Rizal Effendi terlihat ikut mengacungkan jari sebagai simbol kotak kosong. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, angkat bicara terkait berdarnya video yang melibatkan dirinya.

Dalam video viral berdurasi 43 detik itu, Rizal Effendi terlihat ikut mengacungkan jari sebagai simbol kotak kosong.

Namun ketika dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Walikota Balikpapan dua periode itu pun menjelaskan kronologisnya.

"Saya kemarin diundang tasyakuran aqiqah cucunya pak Haris Samtah di Gunung Malang, lalu diajak foto," ujarnya, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga: Pandangan SBY Soal Pilpres AS, Posisi Indonesia Lebih Untung Trump yang jadi Presiden atau Biden

Baca Juga: Artis Melaney Ricardo Jatuh Sakit, Kesaksian Asistennya Muka Terlihat Lemas, Begini Respon Suami

Baca Juga: BERITA FOTO Kabar Duka Meninggal Akibat Covid-19, Jenazah Dokter Jailani Dilepas Walikota Balikpapan

Sebagai informasi, video tersebut diduga dibuat secara sadar pada Kamis, (29/10/20) siang kemarin.

Dipandu oleh Rona yang juga salah satu pengurus ormas dengan mengenakan pakaian batik hitam, putih dan jingga. 

Tindakan itu pun akhirnya berbuntut panjang. Rizal rencananya akan dilaporkan ke Mendagri oleh tim kuasa hukum Rahmad-Thohari.

"Kalau ada pihak melaporkan saya ke Mendagri, saya hormati," kata Rizal Effendi.

"Sambil saya mempelajari masalahnya, kita tunggu keputusan Mendagri," sambungnya.

Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Selasa 27 Oktober 2020, BMKG Sebut tak Turun Hujan, Malam Hanya Cerah

Sementara itu, saat ditanya mengenai pesan dari indikasi jari yang mengarah ke kolom kosong, Rizal menampiknya.

Menurutnya simbol jari tersebut, memiliki beberapa makna. Yakni simbol dati zero accident atau juga 3R sampah.

"Jari itu tidak tercatat di KPU sebagai tanda resmi kolom kosong. Saya sendiri tidak ada ngomong dan mengajak apa-apa," terangnya.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19

Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun

Terkait dengan anjuran netralitas pejabat daerah, orang nomor satu di lingkungan pemerintah kota itu pun turut memberi komentarnya.

"Kepala daerah bukan PNS," tegasnya.

Pun ketika ditanya apakah ada rencana untuk menuntut balik pihak pelapor, Rizal Effendi mengaku tak akan melakukannya.

"Nggak lah, ini baik saja untuk pelajaran politik kita bersama," pungkasnya kepada Tribunkaltim.co.

Bakal Dilaporkan ke Mendagri

Berita sebelumnya. Walikota Balikpapan Rizal Effendi bakal dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) atas tindakannya.

Aktivitas Walikota dua periode itu, secara terbuka turut mengkampanyekan kolom kosong di timnya pada Kamis, (29/10/20) sore.

Hal tersebut tampak dari video berdurasi 43 detik yang viral di media sosial.

Dimana Rizal Effendi sedang mengacungkan jari sebagai simbol kotak kosong.

Baca Juga: 400 Warga Binaan Miliki Hak Pilih, Butuh TPS Khusus Lapas Bontang Jamin Netralitas di Pilkada 2020

Baca Juga: Cegah Hoaks, AMSI Kaltim Didukung Google News Initiative Gelar Training Cek Fakta Pilkada Balikpapan

Baca Juga: DPD Golkar Kaltim Rencana Gelar Musda Golkar PPU di Samarinda Usai Pilkada

"Kehadiran Walikota pribadi tidak masalah, tapi ada aturan yang membatasi kepala daerah untuk tetap netral," kata Tim Pengacara R-T, Agus Amri, Jumat (30/10/20).

Saat dihubungi via telepon, Agus Amri menjelaskan landasan terkait rencana pelaporan Walikota Balikpapan ke Mendagri.

Menurutnya tertulis dalam UU 23 tahun 2014 mengenai Pemda yang jelas mengatur soal netralitas seorang kepala daerah.

Bahwa dalam Pasal 76 ayat 1 berunyi, Kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi.

Serta keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Pasal 78 ayat 2 menyebutlam bahwa kepala daerah dapat diberhentikan.

Salah satunya pada huruf e yang berbunyi jika melanggar larangan kepala daerah yang sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.

"Kapasitas kepala daerah harus tetap netral, kalau ada kegiatan berhubungan politik tertentu harus mengajukan cuti dulu," katanya.

Baca Juga: KPU Balikpapan Sebut Kemungkinan Debat Kandidat di Pilkada Hanya Digelar Sekali

Baca Juga: Relawan Basri-Najirah dan Neni-Joni Mau Nobar Debat di Pilkada Bontang, Ini yang Wajib Diperhatikan

Baca Juga: Debat Kandidat Perdana Pilkada Bontang 2020 Sisipkan Tema Covid-19, Catat 6 Segmen Jalannya Debat

Menurut Agus Amri, saat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut jelas Walikota Balikpapan tidak dalam keadaan cuti.

Sehingga tindakan tersebut berpotensi memecah belah persatuan masyarakat Kota Balikpapan yang saat ini sedang tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Resmi akan kami ajukan laporan ke Mendagri hari Senin, sekarang kami tengah mengumpulkan data dan konsolidasi," tandasnya.

(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved