Lama tak Diberi Jatah Dari Istri, Ayah di Karimun Tega Cabuli Anak Tirinya, Terungkap Dari Chat

Seorang gadis yang masih berusian 13 tahun di Tebing Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban pencabulan.

Editor: Samir Paturusi
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi-Seorang ayah tiri ditangkap polisi karena melakukan pencabulan kepada anaknya yang masih berusia 13 tahun 

Baca Juga: Dicabuli Ayah Tiri Hingga 5 Kali, Bocah 13 Tahun Ini Sudah Hamil 6 Bulan

Baca Juga: Dicekoki Miras dan Tipu Korban, Dua Pemuda Ketapang Cabuli Gadis Berusia 17 Tahun

Baca Juga: Cabuli Hingga 3 Kali, Pria di Sumatera Utara Cabuli Adik Ipar, Berawal Saat Rumah Sepi

“Pelaku mengaku sudah lama tidak diberikan jatah dari istrinya. Karena sering bersama anaknya, dari sanalah rasa sayang itu muncul dan akhirnya melampiaskan hal tersebut ke anak tirinya,” papar Brata.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), di mana setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana pelaing singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Tiri Usia 13 Tahun, Terungkap dari "Chat" di Ponsel", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/29/16174181/ayah-cabuli-anak-tiri-usia-13-tahun-terungkap-dari-chat-di-ponsel

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved