Prostitusi Online di Samarinda
Seorang Pelaku Human Trafficking Juga Sempat Melakukan Tindak Asusila Terhadap Satu Korban Remaja
Kasus human trafficking atau perdagang orang diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus human trafficking atau perdagang orang diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (25/10/2020) lalu.
Selain itu juga terungkap kasus lain yakni tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Empat pelaku yang terlibat yakni FB ( 18) perempuan. GN ( 18), RH (18) dan AC (18) ketiganya laki-laki. Ternyata seorang pelaku GN sempat melakukan tindakan asusila terhadap salah satu korban, NF ( 15) yang masih berstatus pelajar.
"Kan ada dua pelaku yang diperdagangkan keempat pelaku. Dua korban yaitu SR (16) yang putus sekolah, NF (15), masih sekolah," ungkapnya.
Baca juga: Miliki Utang Jadi Alasan Korban Ikut Prostitusi Online di Samarinda
Baca juga: BREAKING NEWS Polresta Samarinda Bongkar Sindikat Prostitusi Online Gadis Remaja
"Nah, yang mendapat tindakan asusila dari GN sebelum diperdagangkan itu NF. Dia juga yang paling banyak mendapat tamu dari sindikat perdagangan online ini," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, Jumat (30/10/2020) pagi.
Dari keempat pelaku hanya GN seorang yang mendapat pasal berlapis selain pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007.
"Kami juga menjerat pelaku GN dengan pasal pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. Keempatnya terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," jelas Iptu Teguh Wibowo.
Kasus human trafficking sendiri terbongkar ketika jajaran kepolisian mendapat laporan dari beberapa saksi dan pelapor mencari anaknya yang masih dibawah umur berinisial AM (14).
Baca juga: Remaja SMP Terciduk Lakukan Prostitusi Online, Sang Ibu Syok Pamitnya Mau Bikin Konten Youtube
Baca juga: Berpengalaman 5 Tahun, Bos Muncikari Prostitusi Online Artis VS Ditangkap Aparat Polisi
Dari informasi pihak keluarga, AM meninggalkan rumah dan lama tidak pulang sekitar dua pekan lamanya. Sebab itulah yang membuat keluarga mencari dan mengetahui AM berada di Kota Balikpapan.
AM sendiri disebut jajaran kepolisian tidak ada terkait kasus sindikat prostitusi online, AM menjadi korban lantaran ada niatan dari keempat pelaku untuk memperdagangkannya bersama dua korban lain NF dan SR.
AM berhasil ditemukan bersama tiga pelaku yakni GN (18) RH (18) dan AC (18) ketiganya laki-laki di salah satu hotel di Balikpapan bersama satu korban lain usai melakukan transaksi dengan salah seorang tamu.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)
