Prostitusi Online di Samarinda
Sistem Pembayaran Prostitusi Online di Samarinda, Hingga Peran Empat Pelaku yang Menentukan Tempat
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda yang berhadil mengungkap kasus human trafficking
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda yang berhadil mengungkap kasus human trafficking atau perdagangan orang, pada Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 18.10 Wita, yakni prostitusi online.
Meminta sejumlah keterangan dari keempat pelaku yang tertangkap yakni FB (18) berjenis kelamin perempuan. GN (18) RH (18) dan AC (18) ketiganya berjenis kelamin laki-laki.
Terungkap dari keempatnya bahwa usai melakukan transaksi serta negosiasi dengan calon tamu yang akan memakai jasa dua korban yakni NF (15) dan SR (16), keempatnya yang mendapat calon tamu, akan menentukan dimana tempat bertemu dan melakukan pembayaran.
"Sistem panggil saja, jadi tamu kami kirimkan foto-fotonya (korban) setelah memilih, deal harganya lalu saya tentukan diman bertemu dan membayar. Biasa di guest house atau hotel melati, sekitar Samarinda dan Balikpapan," ujar salah satu pelaku berinisial FB pada, Tribunkaltim.co, Jumat (30/10/2020).
Baca Juga: Pandangan SBY Soal Pilpres AS, Posisi Indonesia Lebih Untung Trump yang jadi Presiden atau Biden
Baca Juga: Artis Melaney Ricardo Jatuh Sakit, Kesaksian Asistennya Muka Terlihat Lemas, Begini Respon Suami
Baca Juga: BERITA FOTO Kabar Duka Meninggal Akibat Covid-19, Jenazah Dokter Jailani Dilepas Walikota Balikpapan
Sistem bayar di tempat ini (Cash On Delivery) diakui pelaku FB sengaja dilakukan karena lebih mudah.
Ia juga mengaku sudah dua kali melakukan transaksi dengan tamu di Samarinda yang melibatkan kedua korban (NF dan SR).
"Kalau saya sudah dua kali (transaksi dengan tamu). Bayar ditempat gampang daripada transfer, langsung ketemu," ucap FB.
Dari keterangan pelaku, polisi menyebut tak ada pelaku lain dalam kasus ini.
Namun, pengakuan pelaku FB yang dengan tega memperdagangkan anak dibawah umur ini tentunya membuat hati setiap orang tua miris.
Tentu para pelaku human trafficking tak hanya keempat pelaku yang tertangkap saja, masih ada pelaku lain yang berkeliaran.
Dan pasti kasus ini menjadi atensi jajaran pihak kepolisian mengungkap pelaku lain. FB sendiri diciduk oleh jajaran pihak kepolisian di Samarinda.
FB sendiri dijerat dengan pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007. Ancaman 15 Tahun Penjara.