Prostitusi Online di Samarinda
Sistem Pembayaran Prostitusi Online di Samarinda, Hingga Peran Empat Pelaku yang Menentukan Tempat
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda yang berhadil mengungkap kasus human trafficking
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: Bongkar Kasus Prostitusi di Sangatta Bengalon Kutim Berkedok Warung Makan, Polisi Ciduk Dua Warga
Baca Juga: Remaja SMP Terciduk Lakukan Prostitusi Online, Sang Ibu Syok Pamitnya Mau Bikin Konten Youtube
Baca Juga: Praktik Prostitusi Berkedok Warung Makan dan Kopi di Kutim Terbongkar, Polisi Amankan Muncikari
"Kasus trafficking ini memanfaatkan aplikasi media sosial, menawarkan, menyediakan perempuan di bawah umur, guna kegiatan prostitusi.
Lokasinya di salah satu penginapan Samarinda dan Balikpapan," sebut Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, Jumat (30/10/2020) pagi.

Tersangka yang diamankan sendiri berjumlah empat orang yakni FB (18) berjenis kelamin perempuan. GN (18) RH (18) dan AC (18) ketiganya berjenis kelamin laki-laki.
Keempat pelaku sendiri diketahui memang teman satu pergaulan.
Mereka berkenalan lewat media sosial sebelum melakukan aksi human trafficking pada dua korban perempuan yang masih dibawa umur yakni SR (16) dan NF (15).
"Kami amankan ketiga pelaku di salah satu hotel Balikapapan, satu orang yang berinisial FB kami amankan di Samarinda setelah melakukan pengembangan," ucap Iptu Teguh.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)