Prostitusi Online di Samarinda

Sistem Pembayaran Prostitusi Online di Samarinda, Hingga Peran Empat Pelaku yang Menentukan Tempat

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda yang berhadil mengungkap kasus human trafficking

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, saat press rilis, Jumat pagi pukul 10.45 Wita hari ini (30/10/2020) di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, menyebut perkenalan pelaku ini melalui media sosial hingga akhirnya menjadi satu pergaulan yang negatif.

Terbukti dari rencana pelaku dengan sengaja merencanakan perdagangan pada dua korban.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19

Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun

"Mereka di dunia maya itu (empat pelaku) terbuka pertemanannya, akhirnya satu pergaulan. Kenal dengan korban juga dari media sosial dan pergaulan saja, karena merasa sudah cocok akhirnya kemana mana selalu bersama. Akhirnya terjalin, ada kesepakatan dengan korban (tentang prostitusi online), " jelas Iptu Teguh Wibowo.

Guna memudahkan prostitusi online ini, keempatnya lah yang menentukan tempat dimana tamu akan mendapat jasa dari korban, Iptu Teguh Wibowo menyampaikan berdasar dari keterangan empat pelaku mengenai penentuan tempat ini.

Beroperasinya (untuk jasa korban) di sekitar hotel (yang ditentukan para pelaku), namun demikian untuk transaksi (pemberian uang) bisa dimana saja sesuai kemauan konsumen.

"Wanita yang dipekerjakan hanya dua orang," sebut Iptu Teguh, dari pengakuan keempat pelaku.

Barang bukti yang diamankan sendiri dari keempat pelaku berupa pakaian milik korban, slip pembayaran hotel beberapa slip transfer, kartu ATM, dan Handphone yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi dengan calon tamu.

"Kami amankan keempatnya pada Minggu (25/10/2020) lalu, ketiga pelaku di Balikpapan beserta korban. Satu tersangka lain FB di Samarinda," tutup Iptu Teguh.

Prostitusi Online Gadis Remaja

Berita sebelumnya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus human trafficking atau perdagangan orang, pada Minggu (25/10/2020) lalu sekitar pukul 18.10 Wita yakni prostitusi online. 

Kasus ini memanfaatkan kecanggihan teknologi kekinian, menggunakan aplikasi online di ponsel seluler, para pelaku dengan sengaja melibatkan gadis di bawah umur yang rata-rata berumur 15 dan 16 tahun untuk di perdagangkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved