Mulai Hari Ini, 1 November 2020, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang, Cara Lengkapnya
Mulai hari ini, 1 November 2020, peserta BPJS Kesehatan wajib registrasi ulang, simak cara lengkapnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Mulai hari ini, 1 November 2020, peserta BPJS Kesehatan wajib registrasi ulang, simak cara lengkapnya.
Mulai hari ini, Minggu 1 November 2020, BPJS Kesehatan mulai membuka registrasi ulang bagi sebagian pesertanya.
Simak cara lengkap dan mudahnya untuk registrasi ulang kepesertaan BPJS Kesehatan.
Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
Registrasi ulang peserta BPJS ini berlangsung dalam Program Registrasi Ulang ( GILANG ) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan guna pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Baca juga: BPJS Kesehatan Beri Relaksasi Bagi Peserta JKN-KIS Hingga Akhir Tahun
Baca juga: BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas, Berlaku Awal 2021
Baca juga: Erick Thohir Sebut Vaksin Covid-19 akan Diberikan Gratis pada Peserta BPJS Kesehatan, Ketentuannya
Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.
Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan mulai tanggal 1 November 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
"Kartunya sementara belum bisa digunakan.
Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: Tak Ikuti SE Menaker, Sultan Hamengkubuwono X Berani Naikkan UMP 2021, Tapi Buruh Justru Kecewa
Baca juga: Batas Pelatihan Gelombang 10 Usai, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Mulai? Cek prakerja.go,id
Baca juga: KATALOG PROMO Indomaret Minggu 1 November 2020, Minyak Goreng, Susu dan Pampers Anak Super Murah
Siapa yang perlu registrasi ulang?
Menurut Iqbal tidak semua peserta BPJS Kesehatan registrasi ulang, tapi hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya.
"Jumlahnya (yang perlu registrasi) tidak banyak.
Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujarnya.
Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui:
- Aplikasi Mobile JKN Layanan informasi Whatsapp ( CHIKA ) di nomor 08118750400
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit Aplikasi JAGA KPK.
Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Baca juga: Besok Terakhir, Daftar Bantuan UKM Facebook, Kesempatan Dapat Bantuan Senilai Rp 31 Juta, Caranya
Baca juga: TERBARU Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 1 November 2020 Taurus Tersesat dan Kesepian, Leo Sentimentil
Baca juga: Tahukah Anda, Ternyata Inilah Alasannya Labu Selalu Identik dengan Perayaan Halloween
Cara registrasi ulang antara lain menghubungi:
- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA ( Pandawa ) dengan menu pengaktifan kembali kartu Petugas BPJS SATU!
- di RS BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.
Dia mengatakan program ini bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN, dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.
Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN dan BP yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.
Jadi, cek kepesertaanmu di BPJS Kesehatan.
Siap-siap untuk registrasi jika belum ada data NIK di BPJS Kesehatan.
Baca juga: Hasil Liga Italia, Conte Temukan Faktor Inter Milan Loyo Lawan Parma, Nyaris Dipermalukan Gervinho
Baca juga: Link Live Streaming dan Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Minggu 1 November 2020, Talkshow Hutan Kita
Baca juga: Pernyataan Emmanuel Macron Undang Kontroversi, Ustadz Adi Hidayat : Sekarang Ada Penyakit Macronisme
Baca juga: TERJAWAB Kapan BLT Cair Lagi, Ada Kabar Baik Menaker Soal BLT BPJS Gelombang 2, Siap-siap Cek Saldo!
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Per 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Bagaimana Caranya? dan Tribunnews.com dengan judul Jangan Lupa, Peserta BPJS Kesehatan Golongan Wajib Registrasi Mulai 1 November 2020