Anti-Mainstream, Daftar 5 Gubernur Berani yang Naikkan UMP 2021 Lawan SE Menaker, Ada Ganjar & Anies

Anti-Mainstream, daftar 5 Gubernur berani yang naikkan UMP 2021 lawan SE Menaker, Ada Ganjar Pranowo, Anies Baswedan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM
Ilustrasi Upah Minimum 2021. Serikat Buruh menilai masih ada sejumlah sektor usaha mencatatkan keuntungan di masa pandemi Covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO - Anti-Mainstream, daftar 5 Gubernur berani yang naikkan UMP 2021 lawan SE Menaker, Ada Ganjar Pranowo, Anies Baswedan.

5 Provinsi akhirnya memutuskan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021.

Diketahui, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran yang meminta Gubernur se-Indonesia tak menaikkan UMP 2021.

5 Gubernur yang berani menaikkan UMP 2021 di masa pandemi Virus Corona adalah Nurdin Abdullah, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Khofifah Indar Parawansa.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( covid-19).

Baca juga: Terjawab, Jumlah Upeti Djoko Tjandra ke Petinggi Polri Terlalu Sedikit, Disunat Brigjen Prasetijo

Baca juga: Tak Main-Main, Said Iqbal Keluarkan Ancaman Serius Demi UMP 2021 & Omnibus Law, Lumpuhkan Produksi

Baca juga: Terjawab, Jadwal Pencairan BLT BPJS Gelombang 2 November Ini, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Resmi, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Cepat Login prakerja.go.id, Blacklist Banyak

Pemerintah berdalih tidak menaikkan Upah Minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia tengah dalam masa pemulihan.

Sehingga kenaikan upah tahun 2021 dinilai akan membebani dunia usaha.

Kendati ada keputusan tersebut, beberapa daerah justru memutuskan untuk tetap menaikkan UMP 2021.

Hal ini diperbolehkan, karena meski ada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan keputusan kenaikkan UMP diserahkan pada masing-masing daerah.

Berikut provinsi yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021

1. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 menjadi Rp 4.416.186,548.

Dia mengatakan, kebijakan menaikkan UMP sebesar 3,27 persen tersebut diambil karena ada perusahaan yang tetap tumbuh pada masa pandemi Covid-19.

"Di sisi lain, pandemi Covid-19 ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat dan lebih cepat," ujar Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Online untuk Tangerang, Link dan Aplikasinya, Cek Penerima eform.bri.id

2. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan keputusan untuk menaikkan UMP provinsi Jatim kurang lebih Rp 100.000 itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.

"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah Indar Parawansa di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu.

3. Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan juga menaikkan UMP 2021 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.

Kenaikan UMP dua persen itu dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.

“UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkap Nurdin Abdullah, dalam rilis yang diterima, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Sudah Awal November, Pencairan BLT BPJS Termin 2 Dimulai, Siap-siap Dapat Rp 1,2 Juta, Cek Rekening

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta juga menaikkan UMP 2021.

Kenaikan UMP DIY sebesar 3,54 persen dibandingkan tahun lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY.

"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).

5. Jawa Tengah

Kemudian Jawa Tengah juga menaikkan UMP 2021.

UMP 2020 di Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan.

Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Tak Ikuti SE Menaker, Sultan Hamengkubuwono X Berani Naikkan UMP 2021, Tapi Buruh Justru Kecewa

28 provinsi tidak naikkan UMP

Sementara itu diketahui ada 28 provinsi yang tidak menaikkan UMP 2021. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani.

Ia mengatakan, sudah 28 provinsi yang menyatakan akan mengikuti aturan surat edaran tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.

"Sudah ada 28 provinsi, termasuk Papua," katanya kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Sayangnya Dinar tidak merinci lebih lanjut mengenai daftar provinsi mana saja yang mengikuti arahan surat edaran pemerintah soal kenaikan upah.

Respon Buruh

Said Iqbal menginstruksikan agar para buruh tetap menyuarakan tuntutan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Jika pemerintah tetap bergeming, Said menyebut buruh akan melakukan hal besar.

"Saya sampaikan sekeras-kerasnya anda yang hadir dan melalui siaran langsung atau kawan-kawan yang hadir, saya menyerukan sekeras-kerasnya mogok kerja nasional di seluruh Indonesia," kata Said dalam orasi di mobil komando di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Dirinya meyakini dengan mogok kerja nasional, akan berefek pada lumpuhnya stok produksi.

Baca juga: Hasil Liga Italia, Conte Temukan Faktor Inter Milan Loyo Lawan Parma, Nyaris Dipermalukan Gervinho

"Setelah lihat perkembangan, andai semua lembaga yang kita garapkan bisa mencabut seluruh atau sebagian Omnibus Law kontroversial. Jika tidak mencabut, kami akan keluarkan instruksi resmi, tidak main-main, tidak sembunyi-sembunyi," lanjutnya.

Hal itu, dikatakan Said, bakal dirundingkan oleh elemen buruh, terkhusus KSPI dan KSPSI, dalam dua minggu.

"Anggota KSPSI di pabrik ribuan, di seluruh Indonesia 5 ribu pabrik. KSPI 5 ribu pabrik. Kita insturksikan 2 minggu nanti, tunggu instruksinya," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 5 Provinsi yang Tetap Naikan UMP 2021", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/02/16280461/daftar-5-provinsi-yang-tetap-naikan-ump-2021?page=all#page4.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved