Buruh Ancam Lakukan Mogok Nasional jika UMP 2021 tak Naik, Said Iqbal : Tunggu Instruksinya

Dirinya meyakini dengan mogok kerja nasional, akan berefek pada lumpuhnya stok produksi.

KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI
Presiden KSPI, Said Iqbal usai konfrensi pers mengenai penolakan omnibus law, di Jakarta, Sabtu (28/12/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) mengancam akan melakukan mogok nasional jika tak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2021.

Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI  Said Iqbal.

Said Iqbal menginstruksikan agar para buruh tetap menyuarakan tuntutan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Jika pemerintah tetap bergeming, Said menyebut buruh akan melakukan hal besar.

"Saya sampaikan sekeras-kerasnya anda yang hadir dan melalui siaran langsung atau kawan-kawan yang hadir, saya menyerukan sekeras-kerasnya mogok kerja nasional di seluruh Indonesia," kata Said dalam orasi di mobil komando di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Dirinya meyakini dengan mogok kerja nasional, akan berefek pada lumpuhnya stok produksi.

"Setelah lihat perkembangan, andai semua lembaga yang kita garapkan bisa mencabut seluruh atau sebagian Omnibus Law kontroversial. Jika tidak mencabut, kami akan keluarkan instruksi resmi, tidak main-main, tidak sembunyi-sembunyi," lanjutnya.

Baca juga: Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Online untuk Tangerang, Link dan Aplikasinya, Cek Penerima eform.bri.id

Baca juga: Sudah Awal November, Pencairan BLT BPJS Termin 2 Dimulai, Siap-siap Dapat Rp 1,2 Juta, Cek Rekening

Baca juga: Kode Redeem Free Fire Terbaru 31 Oktober 2020, Kumpulkan Fragmen Magic Cube di Halloweek dari Garena

Baca juga: Sederet Fakta Pengantin Baru di Samarinda Tewas Gantung Diri, Terlihat Gelisah Setelah Menikah

Hal itu, dikatakan Said, bakal dirundingkan oleh elemen buruh, terkhusus KSPI dan KSPSI, dalam dua minggu.

"Anggota KSPSI di pabrik ribuan, di seluruh Indonesia 5 ribu pabrik. KSPI 5 ribu pabrik. Kita insturksikan 2 minggu nanti, tunggu instruksinya," pungkasnya.

Diketahui, tiga provinsi di Indonesia sepakat untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Untuk Provinsi Jawa Tengah, diputuskan UMP 2021 naik 3,27 persen atau naik Rp 56.963,9 menjadi Rp 1.798.979 dari sebelumnya Rp 1.742.015 pada 2020.

Kemudian UMP 2021 di DIY naik 3,54 persen atau bertambah Rp 60.392 dari upah minimum yang berlaku pada tahun depan menjadi Rp 1.765.000

DKI Jakarta menaikkan UMP tahun depan sebesar 3,5 persen dari sebelumnya Rp 4.267.349 menjadi Rp 4.416.186,548.

Sementara, Provinsi Jawa Barat tidak menaikkan UMP 2021, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil pada 31 Oktober 2020.

Dengan demikian, besaran UMP 2021 tetap sama dengan UMP 2020, yang berkisar di angka Rp1.810.351,36.

Baca juga: Ganjar Pranowo Abaikan Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah, UMP Jawa Tengah Tetap Naik di 2021

Baca juga: Gubernur Isran Noor Tegaskan UMP Kaltim 2021 tak Alami Kenaikan, Segini Besarannya

Baca juga: Tak Ikuti SE Menaker, Sultan Hamengkubuwono X Berani Naikkan UMP 2021, Tapi Buruh Justru Kecewa

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved