Buruh Ancam Lakukan Mogok Nasional jika UMP 2021 tak Naik, Said Iqbal : Tunggu Instruksinya

Dirinya meyakini dengan mogok kerja nasional, akan berefek pada lumpuhnya stok produksi.

KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI
Presiden KSPI, Said Iqbal usai konfrensi pers mengenai penolakan omnibus law, di Jakarta, Sabtu (28/12/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) mengancam akan melakukan mogok nasional jika tak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2021.

Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI  Said Iqbal.

Said Iqbal menginstruksikan agar para buruh tetap menyuarakan tuntutan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Jika pemerintah tetap bergeming, Said menyebut buruh akan melakukan hal besar.

"Saya sampaikan sekeras-kerasnya anda yang hadir dan melalui siaran langsung atau kawan-kawan yang hadir, saya menyerukan sekeras-kerasnya mogok kerja nasional di seluruh Indonesia," kata Said dalam orasi di mobil komando di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Dirinya meyakini dengan mogok kerja nasional, akan berefek pada lumpuhnya stok produksi.

"Setelah lihat perkembangan, andai semua lembaga yang kita garapkan bisa mencabut seluruh atau sebagian Omnibus Law kontroversial. Jika tidak mencabut, kami akan keluarkan instruksi resmi, tidak main-main, tidak sembunyi-sembunyi," lanjutnya.

Baca juga: Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Online untuk Tangerang, Link dan Aplikasinya, Cek Penerima eform.bri.id

Baca juga: Sudah Awal November, Pencairan BLT BPJS Termin 2 Dimulai, Siap-siap Dapat Rp 1,2 Juta, Cek Rekening

Baca juga: Kode Redeem Free Fire Terbaru 31 Oktober 2020, Kumpulkan Fragmen Magic Cube di Halloweek dari Garena

Baca juga: Sederet Fakta Pengantin Baru di Samarinda Tewas Gantung Diri, Terlihat Gelisah Setelah Menikah

Hal itu, dikatakan Said, bakal dirundingkan oleh elemen buruh, terkhusus KSPI dan KSPSI, dalam dua minggu.

"Anggota KSPSI di pabrik ribuan, di seluruh Indonesia 5 ribu pabrik. KSPI 5 ribu pabrik. Kita insturksikan 2 minggu nanti, tunggu instruksinya," pungkasnya.

Diketahui, tiga provinsi di Indonesia sepakat untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Untuk Provinsi Jawa Tengah, diputuskan UMP 2021 naik 3,27 persen atau naik Rp 56.963,9 menjadi Rp 1.798.979 dari sebelumnya Rp 1.742.015 pada 2020.

Kemudian UMP 2021 di DIY naik 3,54 persen atau bertambah Rp 60.392 dari upah minimum yang berlaku pada tahun depan menjadi Rp 1.765.000

DKI Jakarta menaikkan UMP tahun depan sebesar 3,5 persen dari sebelumnya Rp 4.267.349 menjadi Rp 4.416.186,548.

Sementara, Provinsi Jawa Barat tidak menaikkan UMP 2021, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil pada 31 Oktober 2020.

Dengan demikian, besaran UMP 2021 tetap sama dengan UMP 2020, yang berkisar di angka Rp1.810.351,36.

Baca juga: Ganjar Pranowo Abaikan Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah, UMP Jawa Tengah Tetap Naik di 2021

Baca juga: Gubernur Isran Noor Tegaskan UMP Kaltim 2021 tak Alami Kenaikan, Segini Besarannya

Baca juga: Tak Ikuti SE Menaker, Sultan Hamengkubuwono X Berani Naikkan UMP 2021, Tapi Buruh Justru Kecewa

Gaji Buruh di 18 Provinsi Ini Resmi Tak Naik, Gubernur Setuju SE Menaker Soal UMP 2021

 Terjawab, gaji buruh di 18 provinsi ini resmi tak naik, Gubernur setuju SE Menaker soal UMP 2021.

18 Gubernur di 18 provinsi di Indonesia sepakat tak menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah, terkait Upah Minimum 2021 yang sama seperti 2020.

Sebelumnya, Ida Fauziyah menuturkan, penetapan UMP 2021 merupakan kewenangan Gubernur di masing-masing daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, terdapat 18 provinsi yang sepakat mengikuti Surat Edaran ( SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

"Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," katanya di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Kondisi pandemi Covid-19 lanjut Ida, menjadi latar belakang pemerintah menetapkan upah minimum 2021 tidak naik alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Kendati pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tersebut, keputusan tetap menjadi ranah kepala daerah. " 
Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur.

Kami memberikan surat edaran dengan, mungkin teman-teman juga sudah membaca kami di situ.

Di surat edaran tersebut kami menyampaikan latar belakang kenapa surat edaran itu dikeluarkan.

Tidak lain dan tidak bukan karena di latar belakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Kebutuhan Hidup Layak ( KHL) para buruh/pekerja juga menjadi landasan penetapan upah minimum 2021, yang diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015.

PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003. Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelas dia.

"Dan kalau kita melihat penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu tidak semua akibat dari penetapan itu tidak semua provinsi akan mengalami kenaikan.

Tapi tidak semua juga provinsi akan mengalami penurunan.

Jadi sebenarnya posisinya setelah kita diskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal," tambah dia.

Dengan demikian, pemerintah pun akhirnya mengambil titik tengah upah minimum 2021 dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum tahun 2021.

Ini adalah jalan tengah kita ambil dari hasil diskusi kita di dewan pengupahan nasional.

Semoga para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum," ucapnya.

Perlu diketahui, pada 26 Oktober 2020, Menaker telah meneken surat edaran penetapan upah minimum tahun 2021, yang ditujukan kepada gubernur seluruh provinsi.

Isi surat tersebut menetapkan upah minimum tahun depan sama dengan upah minimum tahun 2020.

Baca juga: Abah Sarna, Kakek 78 Tahun Talak Gadis 17 Tahun yang Baru 22 Hari Dinikahi, Isu Noni Hamil Duluan

Baca juga: Kesepakatan Sule dan Nathalie Holscher Terungkap, Sebelum Menikah Ayah Rizky Febian Tegaskan Hal Ini

Baca juga: Hari Ini Terakhir, Daftar Bantuan UKM Facebook, Kesempatan Dapat Bantuan Senilai Rp 31 Juta dan Tips

Berikut 18 provinsi yang mengikuti SE penetapan Upah Minimum 2021 Menaker tersebut berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 27 Oktober 2020:

  1. Jawa Barat
  2. Banten
  3. Bali
  4. Aceh
  5. Lampung
  6. Bengkulu
  7. Kepulauan Riau
  8. Bangka Belitung
  9. Nusa Tenggara Barat
  10. Nusa Tenggara Timur
  11. Sulawesi Tengah
  12. Sulawesi Tenggara
  13. Sulawesi Barat
  14. Maluku Utara
  15. Kalimantan Barat
  16. Kalimantan Timur
  17. Kalimantan Tengah
  18. Papua

 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika UMP 2021 Tak Dinaikkan, Buruh Ancam Mogok Nasional, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/02/jika-ump-2021-tak-dinaikkan-buruh-ancam-mogok-nasional.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved