Pilkada Bontang

Mangkir dari Panggilan Bawaslu Bontang, Diduga Ilegal, Cek Keterangan Resmi LSI Denny JA

Bawaslu Bontang melakukan pemanggilan terhadap LSI Denny JA, Senin (2/11/2020).

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Bawaslu Bontang membubarkan Konferensi Pers Hasil Temuan dan Analisis Survei Pilkada Bontang yang digelar LSI Denny JA, Minggu (1/11/2020) di salah satu kafe Bontang, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Bawaslu Bontang melakukan pemanggilan terhadap LSI Denny JA, Senin (2/11/2020). Pemanggilan tersebut buntut dari pembubaran konferensi pers LSI Denny JA yang diduga ilegal.

Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemanggilan baik secara lisan maupun tertulis. Namun, pihak LSI Denny JA tak hadir alias mangkir dalam pemanggilan resmi tersebut.

"Kami sudah panggil. Harusnya tadi pagi, tapi mereka tak hadir," katanya, Senin (2/11/2020) saat ditemui di kantor DPRD Bontang.

Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan lembaga survei tersebut.

Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia

Mereka diduga tak mengindahkan PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, dimana lembaga survei harus terdaftar di KPU sebagai penyelenggara.

"Kami masih kaji hal ini, untuk menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.

Terpisah saat dikonfirmasi, Peneliti LSI Denny JA, Fadhli Fakhri tak menampik bahwa pihaknya tak menghadiri panggilan Bawaslu Bontang.

Namun, menurutnya pemanggilan tersebut terlalu cepat, sehingga mereka tak sempat persiapkan diri.

"Surat pemanggilannya jam 09.30 pagi baru kami ketahui. Sementara posisi kami sudah di Samarinda. Ada agenda di sana juga," tuturnya lewat sambungan telepon.

Baca Juga: Pria 17 Tahun di Surabaya Berbuat Amoral, Merekam Ibu Muda yang Sedang Mandi Pakai Handphone

Baca Juga: Pelanggaran di Laut Natuna Mulai Marak, Sejak 5 Bulan Terakhir Sering Ada Kapal Vietnam Mencuri Ikan

Ketidakhadiran LSI Denny JA, sudah dikomunikasikan kepada pihak Bawaslu Bontang. Mereka bahkan menawarkan bila perlu secepatnya bisa dilakukan klrafikasi secara daring.

“Kami tawarkan komunikasi lewat phone call atau video call. Kami punya waktu rehat sekitar 12.00 sampai 13.00 Wita. Tapi tak ada juga tadi dilakukan," bebernya.

Disinggung soal pembubaran, Fadhli merespon dengan santai. Sejauh kerja-kerja survei yang mereka lakukan di berbagai daerah, baru ini LSI Denny JA dibubarkan oleh pengawas pemilu.

"Sebenarnya di pusat menyayangkan. Ini baru terjadi. Dimana pun kita survei dan Konpers, tak ada pembubaran semacam itu. Mungkin ini aturan baru, kami akhirnya kaji lagi. Ternyata aturan barunya wajib daftar. Kalau dulu kami survei, rilis baru daftar di quick count," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19

Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan LSI Denny JA telah melapor dan terdaftar di Kesbangpol pusat, maupun Kesbangpol tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

"Kalau dari persepsi kebebasan berpendapat dan KIP, Panwas harusnya tak perlu khawatir kegiatan seperti itu. Bisa dikomunikasikan dengan cara lebih lain," ungkapnya.

Sementara, Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kaesbangpol Bontang, Marwati saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co menyatakan bahwa tak ada nama LSI Denny JA di Kesbangpol Kota Bontang.

"Saya tadi bilang, saya belum bisa mengatakan terdaftar atau tidak. Karena kita harus melihat dulu. Pas, saya sampai di kantor gak ada, belum terdaftar (LSI Denny JA)," tuturnya.

(Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved