Viral di Medsos

NASIB Noni, Wanita 17 Tahun Dinikahi Pria 78 Tahun, Tak Cuma Ditalak, Kabar Tak Sedap Mulai Berembus

Informasi soal keretakan pernikahan Abah Sarna (78) dengan Noni Novita Handayani (17) beredar di media sosial facebook.

Editor: Doan Pardede
tribunnews Facebook Agus Suryajaya, TribunJabar.com/Muhamad Nandri Prilatama
Abah Sarna talak cerai Noni 

TRIBUNKALTIM.CO - Pernikahan seorang kakek berusia 78 tahun dengan gadis 17 tahun sempat viral dan membuat heboh.

Sayangnya, pernikahan keduanya hanya bertahan seumur jagung.

Pernikahan yang dimaksud adalah antara Abah Sarna (78) dengan Noni Novita Handayani (17).

Ternyata, pernikahan keduanya hanya bertahan selama 22 hari.

Baca juga: Abah Sarna, Kakek 78 Tahun Talak Gadis 17 Tahun yang Baru 22 Hari Dinikahi, Isu Noni Hamil Duluan

Baca juga: Kisah Cinta Abah Sarna dengan Noni, Kakek 78 Tahun dan ABG, Berakhir Talak Saat Baru 22 Hari Menikah

Baca juga: Alasan Abah Sarna, Kakek 78 Tahun Layangkan Talak Kepada Wanita 17 Tahun yang Baru 22 Hari Dinikahi

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Uang di Kubar, Mengaku sebagai Nasabah, Lakukan Pecah Kaca Mobil

Hal tersebut lantaran adanya layangan surat talak pertama dari pihak Abah Sarna per Jumat (30/10/2020).

Informasi soal keretakan pernikahan mereka beredar di media sosial facebook.

Abah Sarna talak cerai Noni
Abah Sarna talak cerai Noni (tribunnews Facebook Agus Suryajaya, TribunJabar.com/Muhamad Nandri Prilatama)

Dalam salah satu unggahan, tampak Noni memperlihatkan surat pernyataan Iqrol Talaq.

Surat tersebut telah ditandatangani dan bermaterai oleh Abah Sarna.

Baca juga: MENGEJUTKAN! Update Corona Hari Ini 2 November 2020, 5 Kota Indonesia Tertinggi Kematian Covid-19

Baca juga: Terjawab, Jadwal Pencairan BLT BPJS Gelombang 2 November Ini, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain itu, ada juga rekaman video yang memperlihatkan Noni saat membacakan surat pernyataan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved