PAD Tergerus Imbas Virus Corona, Balikpapan Kehilangan Rp 57 Miliar

Anggaran daerah rupanya ikut tergerus dan menurun drastis selama delapan bulan pandemi covid-19.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan Rizal Effendi. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Anggaran daerah rupanya ikut tergerus dan menurun drastis selama delapan bulan pandemi covid-19.

Hal tersebut terjadi lantaran beberapa kebijakan harus dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan untuk mengatasi krisis akibat pandemi.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, Pendatapan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi pun turut berdampak.

Baca Juga: Anggaran 10 Persen dari APBD untuk Tanggulangi Covid-19, Begini Tanggapan 3 Calon Walikota Samarinda

Baca Juga: Sekda Kukar Sebut Proyeksi APBD 2021 Mengalami Penurunan Hanya Rp 3,1 Triliun

Baca Juga: Nilai APBD Provinsi 2021 Capai Rp 8,9 T, DPRD dan Pemprov Kaltim Gelar Rapat Banggar Tertutup

"Untuk mengatasi beban warga, kita diharuskan mengurangi retribusi PDAM, retribusi pedagang kaki lima, retribusi petak pasar bahkan sampai retribusi rusunawa," katanya.

Sebagai informasi, pada awal disahkan, APBD Kota Balikpapan 2020 mencapai Rp 2,7 triliun. Kemudian turun menjadi Rp 2,5 triliun.

Namun, setelah pandemi covid-19 terjadi, dilakukan refocusing dan APBD Perubahan berada di angka Rp 2 triliun lebih.

Berbagai kebijakan turut mendukung menurunnya pendapatan, mulai dari mengurangi retribusi PDAM maupun rusunawa di awal pandemi.

Sebagaimana diketahui, selama tiga bulan mulai April-Juni 2020 lalu, pemkot menggratiskan 10 kubik pertama PDAM.

Khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah termasuk rumah sakit, panti asuhan maupun 1.459 rumah ibadah.

Selanjutnya, memotong uang sewa sebesar 50 persen bagi warga yang menghuni rumah susun sewa selama tiga bulan April, Mei, dan Juni.

Keringanan lain ialah memberikan potongan 30 persen retribusi petak pasar kepada 3.447 pedagang di 11 pasar tradisonal.

Ini juga dilakukan selama 3 bulan, April-Juni. Termasuk juga menggratiskan retribusi bagi 450 pedagang kaki lima (PKL).

Belum lagi relaksasi pajak hotel dan restauran selama 6 bulan, termasuk parkir dan lainnya.

Baca Juga: APBD Kaltim 2021 Diprediksi Hampir Rp 9 Triliun, Anggaran Sektor Pendidikan Masih Digodok

Baca Juga: KPK Lakukan Penyidikan Perkara Pengembangan Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Jambi TA 2017

Baca Juga: Pansus Pengawasan Covid-19 Berikan 8 Rekomendasi Atas Evaluasi Gubernur Soal Raperda APBD-P 2020

Kondisi itu membuat PAD Balikpapan akhirnya direvisi dari sebelumnya Rp 715 miliar dalam APBD murni turun menjadi Rp 471 miliar.

“Sedangkan keringanan yang diberikan semua adalah sumber PAD terbesar kota Balikpapan. Kita harus kehilangan sekitar Rp 57 miliar,” tandasnya.

(TribunKaltim.Co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved