Pilkada Bontang

Pengamat Hukum Sebut Tindakan Bawaslu Bontang Bubarkan Pemaparan Hasil Survei LSI Denny JA Rasional

Pengamat Hukum Kaltim, Herdiansyah Hamzah turut mengamati dinamika politik Pilkada Bontang.

DOK TRIBUNKALTIM.CO
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, akrab disapa Castro. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pengamat Hukum Kaltim, Herdiansyah Hamzah turut mengamati dinamika politik Pilkada Bontang.

Yang terbaru aksi keberanian Bawaslu membubarkan konferensi pers yang digelar LSI Denny JA, lantaran diduga ilegal sebab tak terdaftar di KPU Bontang.

Castro sapaannya menilai apa yang dilakukan Bawaslu Bontang tepat dan terukur. Sebab, LSI Denny JA terbukti tidak memiliki legitimasi untuk melakukan survei di Bontang, Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, mengenai lembaga survei, a itu tertuang jelas dan diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.

Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia

Syarat utama untuk melakukan survei, jajak pendapat, dan perhitungan cepat (quick count), harus terdaftar di KPU.

“Di KPU provinsi jika surveinya lintas kabupaten/kota, dan di KPU kabupaten/kota jika dilakukan di satu wilayah saja,” katanya.

Bial mendelik lebih detil, pada ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48 PKPU Nomor 8 tahun 2017, lembaga pelaksana survei wajib terdaftar di KPU.

Baca Juga: Pria 17 Tahun di Surabaya Berbuat Amoral, Merekam Ibu Muda yang Sedang Mandi Pakai Handphone

Baca Juga: Pelanggaran di Laut Natuna Mulai Marak, Sejak 5 Bulan Terakhir Sering Ada Kapal Vietnam Mencuri Ikan

"Kenapa harus terdaftar? Bukan hanya karena alasan normatif, tetapi juga untuk menghindari keberpihakan atau kecenderungan preferensi politik lembaga survei," jelasnya.

"Jika tidak terdaftar, maka lembaga survei dan kegiatan surveinya, dikualifikasikan sebagai survei yang ilegal dan melanggar regulasi,” tambahnya.

Nah, menurut Castro, pembubaran yang dilakukan Bawaslu itu rasional dan bisa dipertanggungjawabkan. Sebab Bawaslu memang harus bertindak terhadap setiap pelanggaran yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved