Tak Main-Main, Said Iqbal Keluarkan Ancaman Serius Demi UMP 2021 & Omnibus Law, Lumpuhkan Produksi

Tak main-main, Said Iqbal keluarkan ancaman serius demi UMP 2021 & Omnibus Law, buruh siap lumpuhkan produksi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com/Sherly Puspita
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak main-main, Said Iqbal keluarkan ancaman serius demi UMP 2021 & Omnibus Law, buruh siap lumpuhkan produksi.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dan elemen buruh lainnya masih mendesak pembatalan UU CIpta Kerja sekaligus menuntut kenaikan Upah Minimu 2021.

Diketahui, ada 4 provinsi yang berani menaikkan UMP 2021 yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Jakarta.

Dalam demonstrasi di Jakarta, Presiden KSPI Said Iqbal mengeluarkan ancaman serius untuk melumpuhkan produksi jika dua tuntutan utama buruh tak dikabulkan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal menginstruksikan agar para buruh tetap menyuarakan tuntutan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021.

Jika pemerintah tetap bergeming, Said menyebut buruh akan melakukan hal besar.

Baca juga: Terjawab, Jadwal Pencairan BLT BPJS Gelombang 2 November Ini, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Resmi, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Cepat Login prakerja.go.id, Blacklist Banyak

Baca juga: Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Online untuk Tangerang, Link dan Aplikasinya, Cek Penerima eform.bri.id

Baca juga: Sudah Awal November, Pencairan BLT BPJS Termin 2 Dimulai, Siap-siap Dapat Rp 1,2 Juta, Cek Rekening

"Saya sampaikan sekeras-kerasnya anda yang hadir dan melalui siaran langsung atau kawan-kawan yang hadir, saya menyerukan sekeras-kerasnya mogok kerja nasional di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal dalam orasi di mobil komando di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Dirinya meyakini dengan mogok kerja nasional, akan berefek pada lumpuhnya stok produksi.

"Setelah lihat perkembangan, andai semua lembaga yang kita garapkan bisa mencabut seluruh atau sebagian Omnibus Law kontroversial.

Jika tidak mencabut, kami akan keluarkan instruksi resmi, tidak main-main, tidak sembunyi-sembunyi," lanjutnya.

Hal itu, dikatakan Said, bakal dirundingkan oleh elemen buruh, terkhusus KSPI dan KSPSI, dalam dua minggu.

"Anggota KSPSI di pabrik ribuan, di seluruh Indonesia 5 ribu pabrik. KSPI 5 ribu pabrik. Kita insturksikan 2 minggu nanti, tunggu instruksinya," pungkasnya.

Diketahui, tiga provinsi di Indonesia sepakat untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Untuk Provinsi Jawa Tengah, diputuskan UMP 2021 naik 3,27 persen atau naik Rp 56.963,9 menjadi Rp 1.798.979 dari sebelumnya Rp 1.742.015 pada 2020.

Kemudian UMP 2021 di DIY naik 3,54 persen atau bertambah Rp 60.392 dari upah minimum yang berlaku pada tahun depan menjadi Rp 1.765.000

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved