Tak Terima Diselingkuhi, Gadis di Bawah Umur Ungkap Pernah Dirudapaksa, Pelaku Ditahan Polisi
Berselingkuh menjadi awal terungkapnya kasus rudapaksa yang dialami gadis di bawah umur.
TRIBUNKALTIM.CO-Berselingkuh menjadi awal terungkapnya kasus rudapaksa yang dialami gadis di bawah umur.
Gadis yang masih berusia 15 tahun ini menjadi korban dari pria bernisial ES (23).
Awalnya, keduanya merupakan pasangan kekasih dan pelaku mengaku jomblo. .
Tindakan amoral itu terungkap setelah pelaku ketahuan berselingkuh.
Baca Juga: Kasus Rudapaksa Adik Ipar di Samarinda, Psikolog Sebut Pelaku Harus Mendapat Sanksi Berat
Baca Juga: MIRIS Ibu Muda di Aceh yang Jadi Korban Rudapaksa dan Anaknya Dibunuh, Ternyata Sedang Hamil 4 Bulan
Baca Juga: Anak Dalam Kandungan Korban Rudapaksa Tujuh Pemuda Harus Lahir dengan Selamat, Dia tak Bersalah!
ES merupakan warga Kecamatan Tulangbawang Tengah, Lampung.
Ia kemudian berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat karena merudapaksa gadis di bawah umur.
"Pelaku ini merenggut kesucian korban di sebuah kontrakan. Dia mengajak korban jalan ke sebuah taman yang berada di Tiyuh Waysido," ungkap Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra, Minggu (1/11/2020).
Andre mengatakan, penangkapan bermula dari laporan ibu korban.
Dalam laporannya, ibu korban mengaku anak gadisnya telah dirudapaksa oleh ES.
"Awalnya korban dengan pelaku tersebut berpacaran."
"Setelah korban mengetahui bahwa pelaku selingkuh, korban merasa dirugikan lalu menceritakan semua kepada orangtuanya atas kejadian yang dialami saat menjalani kisah dengan Edi," papar Andre.
Baca Juga: Gadis 16 Tahun di Sumsel Melahirkan, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa dan Pelaku Paman Sendiri
Baca Juga: Pria di Sumsel Tega Rudapaksa Putrinya, Motifnya Cemburu Karena Istrinya Kirim Pesan ke Pria Lain
Baca Juga: Dirudapaksa 7 Pemuda di Jember, Siswi SMK Kini Hamil, Berawal Saat Korban Diajak Jalan
Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tubaba.
Kepada polisi, ES mengaku sudah berulangkali melakukan perbuatan asusila tersebut.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandas Andre (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Jomblo, Pria Ini Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Terungkap setelah Pelaku Ketahuan Selingkuh, https://www.tribunnews.com/regional/2020/11/01/mengaku-jomblo-pria-ini-rudapaksa-gadis-15-tahun-terungkap-setelah-pelaku-ketahuan-selingkuh