Kasus Rudapaksa Adik Ipar di Samarinda, Psikolog Sebut Pelaku Harus Mendapat Sanksi Berat

Kasus rudapaksa terhadap gadis belia berumur 15 tahun, yang kini ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunkaltim.co
ILUSTRASI - Korban tindakan asusila terhadap anak-anak perempuan. Kasus rudapaksa terhadap gadis belia berumur 15 tahun, yang kini ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dilakukan oleh orang terdekat. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus rudapaksa terhadap gadis belia berumur 15 tahun, yang kini ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dilakukan oleh orang terdekat.

Tidak lain pelakunya adalah paman sang gadis, hal ini turut disesalkan oleh Psikolog di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A) Samarinda, Ayunda Ramadhani.

Ayunda, sapaan akrabnya, mengatakan kasus rudapaksa tentu berimbas pada hubungan yang lebih luas.

Pelaku harus mendapatkan hukuman yang berat. 

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan

Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona

Sanksi berat, lanjutnya, harus dikenakan pada pelaku lantaran akibat aksi amoral yang dilakukan pria 29 tahun tersebut bisa merusak hubungan rumah tangga bersama istrinya.

Kemudian berimbas pada hubungan korban dengan kakak kandungnya yang merupakan.

Serta merusak hubungan anak dengan orangtua, pelaku diketahui memiliki seorang anak dari pernikahannya.

Hal ini juga berimbas pada hubungan istri dan ibunya yang tidak lain mertua pelaku, serta keluarga besarnya.

Baca Juga: Andai Vaksin Corona Sudah Tersedia, Ketua MPR Bamsoet: Disiplin Protokol 3M Harus Tetap Diterapkan

"Tentu hukuman bagi pelaku harus diperberat karena dengan perbuatannya dia telah mengancam banyaknya kerusakan hubungan (antar keluarga)," tegas Ayunda melalui telpon selulernya, Minggu (18/10/2020) pagi.

Psikolog yang pernah lama bekerja di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Atma Husada Mahakam Kota Samarinda ini juga mengungkapkan.

Ketika disinggung alasan pelaku melakukan tindakan amoral pada sang adik ipar, pelaku beralasan bahwa melakukan karena spontanitas.

Baca Juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved