Waktu Melahirkan Hampir Tiba, Tapi 4 RS Menolak Ibu Hamil yang Positif Covid-19, Begini Akhirnya

Pernyataan positif Covid-19 dari hasil rapid test pasien melahirkan di Kecamatan Natar, Lampung Selatan mengakibatkan pasien dan keluarganya syok.

Editor: Mathias Masan Ola
Ilustrasi canva
Ilustrasi rumah sakit 

TRIBUNKALTIM.CO, LAMPUNG  - Sangat dilematis. Ibu hamil yang hendak melahirkan tak bisa ditahan-tahan. Sementara rumah sakit menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Harus rapid tes.

Pernyataan positif Covid-19 dari hasil rapid test pasien melahirkan di Kecamatan Natar, Lampung Selatan mengakibatkan pasien dan keluarganya syok.

Pernyataan bahwa dari hasil rapid tes itu diketahui saat RH (36) hendak melahirkan secara sesar di RS Permata Hati, Kota Metro pada medio September 2020 lalu.

Kuasa hukum pasien, Akriman Hadi mengatakan, kliennya telah dinyatakan positif Covid-19 meski pihak rumah sakit hanya melakukan rapid tes.

"Klien kami dirujuk ke rumah sakit itu, karena ada riwayat keguguran dan harus sesar. Setelah pemeriksaan dan rapid test, pihak rumah sakit menyebut pasien positif Covid-19," kata Hadi, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Pengamat Hukum Unmul Nilai Tindakan Bawaslu Bubarkan Pemaparan Hasil Survei LSI Denny JA Rasional

Baca juga: LENGKAP Daftar Harga HP Samsung Terbaru November 2020, Galaxy M21, Galaxy M31 hingga Galaxy M51

Ditolak Melahirkan di Sejumlah RS

Hadi menambahkan, setelah ditolak beberapa rumah sakit lantaran pernyataan Covid-19 itu, pasien datang ke Rumah Sakit Bumi Waras di Bandar Lampung.

"Diantar dokter dan ambulan RS Permata Hati, tapi dibilang jangan tunjukan rujukan dari mereka," kata Hadi.

Setelah pemeriksaan dan standar protokol kesehatan, yakni rapid test, Hadi menambahkan, hasil rapid test di RS Bumi Waras menyatakan reaktif.

"Catat ya, reaktif, bukan positif Covid-19. Ini berbeda dengan hasil rapid test di RS Permata Hati yang menyebutkan positif Covid-19," kata Hadi sambil menunjukkan surat keterangan hasil rapid test dari dua rumah sakit tersebut.

Baca juga: Nenek Muadah Malah Dicoret dari Penerima Bantuan Covid-19, Andalkan Pohon Sawo di Halaman Rumah

Baca juga: Bukan Lazio Atau AC Milan, Hanya 1 Tim di Liga Italia yang Sukses Bikin Cristiano Ronaldo Mandul Gol

Pasien dan Keluarga Tertekan dan Merasa Dikucilkan

Hadi menambahkan, pernyataan terkonfirmasi Covid-19 dari hasil rapid test di RS Permata Hati itu menyebar luas di lingkungan pasien RH. Sehingga, kerugian akibat pernyataan itu keluarga pasien merasa tertekan dan dikucilkan oleh tetangga.

"Alhamdulillah, pasien sudah melahirkan secara normal di RS Abdul Moeloek," kata Hadi.

Hadi mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengirimkan somasi ke RS Permata Hati itu, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Hingga akhirnya pihaknya memutuskan melapor ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B-1726/X/2020/LPG/SPKT pada 30 Oktober 2020 lalu.

Baca juga: Fakta Pasien Melahirkan Ditolak 4 Rumah Sakit, Berawal Disebut Covid-19 dari “Rapid Test” Kuasa hukum RS: sudah sesuai SOP

Baca juga: Sesuai Anjuran Rasulullah SAW, Berikut Adab-adab Makan dan Minum, Diantaranya Tidak Meniup Makanan

Baca juga: Siap-siap! Lengkap Daftar 4 Bantuan Cair Bulan November Ini, Ada BLT Karyawan hingga Bantuan UMKM

Sementara itu, kuasa hukum RS Permata Hati, Robert O Aruan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan klarifikasi atas somasi dari keluarga pasien RH.

"Sudah kami jawab ( somasi), yang dilakukan rumah sakit sesuai standar operasional di masa pandemi," kata Robert.

Robert menambahkan, pihaknya belum menerima panggilan dari kepolisian atas laporan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pasien melahirkan di Kecamatan Natar merasa dipingpong empat rumah sakit setelah dinyatakan positif Covid-19.

Pernyataan positif Covid-19 itu dikeluarkan RS Permata Hati Kota Metro setelah melakukan rapid tes kepada pasien yang hendak melahirkan secara sesar di rumah sakit tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Hamil Syok Dinyatakan Positif Covid-19 Berdasarkan "Rapid Test", Ditolak Melahirkan di 4 RS "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved