Mayat Wanita di Kolam Buaya
Babak Baru Kasus Pembunuhan di Kolam Buaya Mayang Mangurai, Terungkap Hasil Visum, Ada Jeratan Tali
Kasus pembunuhan yang dilakukan pria berinisial RA (33) terus dilakukan penyidik jajaran Satreskrim Polres Berau
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kasus pembunuhan yang dilakukan pria berinisial RA (33) terus dilakukan penyidik jajaran Satreskrim Polres Berau.
Dan telah dilimpahkan dari Polsek Teluk Bayur ke Resum Satreskrim Polres Berau.
Pria 33 tahun itu merupakan pelaku pembunuhan sadis wanita muda berinisial FS (23) yang jasad korbannya dibuang di kolam Buaya Mayang Mangurai dengan tangan terikat dan mulut dilakban oleh pelaku pada Rabu (21/10/2020) lalu.
Kasat Reskirm Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Resum, IPDA Dito Nugraha mengatakan jika kasus yang dilakukan RA saat ini sudah ditangani unit Resum dan telah dilakukan pelimpahan dari Polsek Teluk Bayur ke Resum.
Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi
Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia
"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui jika aksinya dilakukan karena korban meminta pertanggungjawaban dengan mengancam pelaku jika korban sedang hamil," kata Dito, Selasa (3/11/2020)
"Perkembangannya saat ini kami telah memeriksa saksi dan sejumlah barang bukti juga sudah kami amankan dan sudah dibuatkan sprint sita dan sudah sampai proses Resum atau pemberkasan. SPDP juga sudah kami kirim pada tanggal 23 lalu," jelasnya.
Lanjut Dito mengungkapkan antara pelaku RA dan korban sudah saling kenal bahkan pelaku diketahui sering ke tempat kerja korban, sementara pelaku nekat menghabisi nyawa korbannya karena korban mengancam jika dia hamil.
"Karena diancam pelaku sudah menjelaskan jika mereka masing-masing sudah mempunyai keluarga bahkan isteri dan anak namun korban ngotot ke pelaku, sehingga pelaku RA melakukan perencanaan untuk membunuh korban," tuturnya.
Dari catatan kriminal RA juga pernah terjerat kasus hukum dan sebelumnya sudah menjalani proses hukum di Rutan.
Hasil visum dan otopsi lanjut Dito ditemukan jeratan tali dileher korban juga luka lebam. Namun tidak menunjukkan jika korban hamil seperti yang dikatakan korban sebelum dibunuh.
"Saat ini untuk hasil visum dan otopsi sudah kami terima dan telah disimpulkan ke arsip RA. Dari hasil ditemukan jeratan di leher. Namun hasil visum korban tidak hamil jadi dipastikan bahwa korban mengancam pelaku hamil," pungkasnya.
"Untuk saat ini proses hukum masih berjalan dan ditangani penyidik yang berkualitas untuk memperoses lebih cepat kasus tersebut untuk segera kita limpahkan kejaksaan. Saat ini proses resume selanjutnya kami tahap 2," tutupnya.